Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran belum juga rampung dibahas di DPR. Pasalnya, konsep single mux dan multi mux masih diperdebatkan.
RUU Penyiaran merupakan usulan Komisi I dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017. Adapun pengertian single mux operator yakni hanya ada satu regulator bagi seluruh stasiun TV. Sedangkan, multi mux artinya tiap stasiun TV dapat mengelola infrastruktur tersendiri.
"Karena ada tarik-menarik dengan single mux dengan multi mux. Hybrid tidak dikenal. Bisa saja sih hybrid dijadikan sebuah norma atau definisi yang itu jadi solusi misalnya antara single mux dengan multi mux," ujar Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Totok menjelaskan, konsep multi mux tidak pas digunakan karena frekuensi merupakan milik publik sehingga tidak boleh dikuasai swasta. Sementara, jika menggunakan konsep single mux akan terjadi monopoli oleh pemerintah terhadap frekuensi.
"Tentunya kalau multi mux itu tidak pas karena frekuensi aset terbatas milik publik sehingga semestinya dikuasai negara. Tapi assisting sudah ada lembaga-lembaga yang berkiprah di situ tidak boleh dimatikan. Pendekatan kami dengan revisi UU untuk menciptakan iklim lebih baik di penyiaran sehingga ada aspek perlindungan di pelaku usaha," urai politikus PAN itu.
Sedangkan, kata Totok, pemerintah mengusulkan konsep hybrid mux. Pasalnya, pelaku usaha juga masih diberi ruang untuk menggunakan frekuensi siaran. Menurut Totok, konsep hybrid mux adalah solusi terbaik.
"Sebenarnya itu istilah hybrid yang kemarin jadi persoalan pembahasan karena seolah-olah tidak dikenal. Pahahal apa sih yang tidak bisa dirumuskan, menurut saya kok bisa asal proporsional," jelasnya.
"Jadi justru hybrid menurut saya paling pas. Di satu pihak memberikan hak untuk berkembang bagi pelaku usaha yang sudah assisting tidak menutup yang akan masuk karena masih ada (ruang). Akibat perkembangan digital teknologi itu jadi lebih masuk," papar Totok. (dtc)