Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Satuan Narkoba Polres Batubara memusnakan barang bukti jenis ganja sebanyak 9,4 Kg dengan cara dibakar di halaman Mapolres Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (18/10/2017).
Kasat Narkoba Polres Batubara Edward Banjarnahor mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnakan merupakan hasil tangkapan dari seorang tersangka Nurlela warga Gg. Cirit, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara. ia ditangkap oleh personil Polsek Labuhan Ruku pada tanggal 28 Sepetember 2017. dari hasil penggeledahan dari dalam rumah didapatkan 2 ikatan besar ganja seberat 9,548 Kg yang disembunyikan didalam kandang ayam bagian belakang rumah.
"Barang bukti ganja yang dapat 9,548 kg, dan yang dimusnakan hari ini 9,450 kg. sisanya 97,7 gram diperiksa di labfor," katanya.
Kapolres Batubara AKBP Dedi Indriyanto menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Batubara yang berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, Polres Batubara juga telah melakukan beberapa upaya untuk melakukan pencegahan mulai dari sosialisasi ditingkat sekolah sampai desa-desa di Batubara.
Ia menuturkan, mulai bulan Januari - Oktober 2017, Satuan Narkoba Batubara menangani sebanyak 186 kasus dengan 206 orang tersangka. 137 kasus telah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan, barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 189,56 kg, 23,3 kg ganja dan 10,82 gram ekstasi.
"Kita tidak akan berhenti sampai disini saja, kedepan kita akan tingkatkan lagi pemberantasan narkoba. tidak hanya itu, masalah narkoba akan kita masukkan kedalam kurikulum pendidikan di sekolah", ujarnya.
Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti ganja, Kajari Batubara Eko Adhyaksono, Kepala BNN Asahan Kompol B Sitompul, perwakilan pengadilan tinggi, Kemenag Batubara, Kasat Pol PP Batubara, Dinas Kesehatan Batubara, Ketua KNPI Batubara serta tokoh agama serta masyarakat Batubara.