Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta anggaran untuk Densus Tipikor sebesar Rp 2,6 triliun. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan hal tersebut tidak diperlukan karena tidak ada ekstensi kewenangan.
"Anggaran kepolisian sudah besar, nggak perlu ditambah-tambah," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).
Fahri mengatakan masih banyak yang perlu dibahas soal Densus Tipikor. Dia menegaskan tak mungkin Polri diberi tambahan kewenangan seperti yang diminta di rancangan Densus Tipikor.
"Itu yang saya bilang harus dibahas. Saya masih banyak poin yang saya belum setuju juga. Misalnya tidak mungkin ada ekstensi kewenangan. Tidak mungkin, nggak ada dasarnya. Ekstensi kewenangan itu hanya ada di UU 30 Tahun 2002 dan itu hanya diberikan kepada KPK," ulasnya.
Ia menuturkan dengan tidak adanya ekstensi kewenangan, maka seharusnya tak ada tambahan anggaran. Polri diminta menggunakan anggaran yang ada.
"Pertama karena tak ada ekstensi kewenangan, maka kemungkinan ekstensi anggaran pun bisa ditekan. Dengan yang sudah ada, karena anggaran polri sudah banyak. Ini kan bukan membentuk lembaga barus seperti BNN dan KPK," ucap dia.
"Ini kan unit di dalam. Seperti Densus 88 itu kan cuma dengan SK Polri, cuma dia melaksanakan UU Terorisme makanya di situ ada beberapa ekstensi kewenangan. Di sini kan tidak ada ekstensi kewenangan," imbuhnya.
Sebelumnya, Tito menjelaskan detail pembentukan Densus Tipikor dalam rapat bersama Komisi III DPR. Tito menjelaskan soal anggaran yang mencapai Rp 2,6 triliun hingga struktur Densus Tipikor.
"Total semuanya Rp 2,6 T. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan kedua sudah kami sampaikan ke Presiden pada saat paripurna dua bulan lalu dan beliau meminta kalau sudah ada konsep dipaparkan ke ratas. Kami ajukan surat permohonan paparan di ratas diikuti kementerian dan lembaga lainnya," kata Tito, Kamis (12/10). (dtc)