Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Lima kawanan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dimana seorang diantaranya adalah perempuan, berhasil ditangkap personil Satreskrim Polres Tebingtinggi berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, Christina (21) warga Dusun Pardomuan Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, berhasil diamankan.
Kasat Reskrim AKP M Arif Batubara melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala di ruang Media Center Polres Tebingtinggi, Rabu (18/10/2017), mengungkapkan, kelima pelaku yakni S (22) warga Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Sergai, JS (33) juga warga Desa Paya pasir Dusun V Gg Puskesmas, AA (26) warga Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Syahbandar Sergai, MS (30) warga Lorong II Kampung Bany Huluan Kecamatan Serbelawan Simalungun dan seorang perempuan yakni SF (19) warga Jalan Prof Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Diterangkan, pada Kamis (12/10/2017) sekira pukul 23.00 WIB, korban Christina yang memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah kontrakan, tepatnya di teras ‘Tina Salon’ Jalan Diponegoro Tebingtinggi lupa mencabut kunci kontak dan langsung masuk ke dalam rumah bersama rekan-rekannya untuk merayakan ulang tahun. “Sekira pukul 23.30 WIB, korban keluar rumah dan tidak menemukan lagi sepeda motor miliknya yang sebelumnya di parkir di teras rumah tersebut dan korban membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi,” jelas Sagala.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhitrnya petugas menemukan tersangka S membawa sepeda motor korban di Jalan Baja Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Petugas langsung mengamankan S yang saat itu mengaku sedang menunggu pembeli yang akan membeli sepeda motor tersebut. “Dari keterangan tersangka S inilah Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka lain yang terlibat,” terang Sagala.
Dari keterangan masing-masing pelaku diketahui jika S disuruh tersangka JS untuk menjualkan sepeda motor tersebut. Sedangkan JS mengaku disuruh MS. AA mengaku membeli sepeda motor tersebut seharga Rp 5 juta dari SF dimana SF mengaku membeli sepeda motor tersebut seharga Rp 3,5 juta dari PAP (DPO) warga Jalan Jalan KF Tandean Kota Tebingtinggi.
“Petugas masih melakukan pengejaran terhadap PAP. Sedangkan untuk kelima pelaku yang sudah diamankan masih dilakukan penyidikan untuk mengetahui apakah para pelaku ini ada terkait dengan jaringan curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Dan jika berkas perkara sudah lengkap, para pelaku akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses persidangan,” tegas Sagala.