Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Deddy Corbuzier baru saja menyelesaikan seluruh kewajiban
pajak sebesar Rp 2,5 miliar. Proses tersebut dijalankan di KPP Pratama
Jakarta Gambir Tiga, Jakarta Pusat.
Apa saja pajak yang dibayarkan oleh Deddy?
Kepala KPP Pratama Gambir III, Agung Budiwijaya menyatakan pajak yang
dibayarkan Deddy hanya untuk jenis pajak penghasilan (PPh) pada
periode 2016 dengan total sekitar Rp 2,5 miliar.
"Ini PPh saja untuk periode 2016," tegas Agung kepada detikFinance,
Rabu (18/10/2017).
Ada tiga jenis pasal yang harus dipenuhi Deddy, yaitu PPh pasal 21
yang merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Selanjutnya PPh pasal 25 dan PPh Pasal 29. Khusus untuk PPh pasal 29
hanya dihitung serta dibayar sekali di dalam tahun pajak yaitu akan
dilaporkan saat pelaporan SPT Tahunan.
"Makanya tadi Pak Deddy juga diminta menyerahkan bukti potong pemberi
kerja," ujarnya.
Agung mengapresiasi keinginan Deddy untuk menyelesaikan kewajiban
pajak. Diharapkan bisa menjadi contoh bagi artis lainnya.
"Harusnya yang lain dengan penghasilan di atas pak Deddy pasti masih
banyak kan, harusnya bayar pajak," terang Agung.dtc