Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi Badrun Zaini dilempar kursi oleh pendemo pada Senin (16/10) lalu. Mahkamah Agung (MA) pun mempertanyakan peran Komisi Yudisial (KY).
"Ini kan kejadian ini massa melakukan perbuatan yang merusak melempar kursi di pengadilan. Mestinya tidak hanya polisi yang harus turun tangan. Tetapi Komisi Yudisial (KY) harus turun tangan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Kamis (19/10) pagi ini.
MA mengharapkan KY dapat berperan untuk meluruskan. Karena, tugas KY selain mengawai perilaku hakim, juga untuk menjaga martabat hakim serta martabat pengadilan.
"Turun tangan di situ meluruskan. Kan tugas Komisi Yudisial menjaga martabat hakim, martabat pengadilan. Turun tangan itu klarifikasi," ujar Abdullah.
MA pun memberikan konfirmasi terkait kabar akan adanya laporan ke pihak kepolisian setempat pada hari ini. Karena pihak PN Jambi dan pendemo sudah saling memaafkan maka tidak akan ada laporan.
"Tergantung aparat keamanan. Tidak perlu laporan. Polisi tahu kan langsung bertindak sesuai dengan kewajibannya. Di sana sudah ada saling memaafkan," kata Abdullah.
Keributan di PN Tipikor terjadi pada Senin sore. Massa yang datang mempertanyakan kenapa hanya Sekretaris Dewan dan Bendahara DPRD Jambi yang dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi Bimtek. Massa menuntut anggota DPRD Jambi juga dijadikan terdakwa.
Massa kemudian membuat keributan di depan meja Pelayanan Informasi/lobi PN. Karena mengganggu jalannya persidangan, pihak PN Jambi menemui massa untuk memberi penjelasan. Namun penjelasan yang diberikan ditolak oleh massa hingga akhirnya terjadilah keributan. (dtc)