Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pimpinan KPK memutuskan mengembalikan dua penyidik ke Mabes Polri pada 16 Oktober 2017. Keputusan Pimpinan No. 1252 Tahun 2017 menyebutkan dua penyidik tersebut adalah Roland Ronaldy dan Harun. Keduanya memegang jabatan sebagai Penyidik Madya di KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan masa tugas Roland dan Harun di KPK sudah habis. "Habis masa tugas sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK," jelas Febri, Rabu (18/10).
Pengembalian penyidik ke Mabes Polri ini merupakan proses rutin. Sebagai gantinya, KPK menerima 6 penyidik baru. Mereka tengah menjalani proses pelatihan di KPK.
Febri menyebutkan jumlah penyidik KPK saat ini ada 93 orang. Sebanyak 48 penyidik bersal dari kepolisian dan 45 lainnya merupakan pegawai tetap KPK.
"KPK mengucapkan terimakasih atas bantuan dari Polri dan penyidik yang ditugaskan. Ini menjadi bentuk kerja sama antar institusi penegak hukum," ucap Febri.(dtc)