Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Pasuruan. Dua tambang pasir-batu (sirtu) di Kecamatan Prigen dan Purwasari, ditutup paksa. Penutupan yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan ini karena tak memiliki izin alias ilegal.
Pantauan di lokasi, penutupan dimulai di tambang galian C di Desa Bulukandang Kecamatan Prigen. Selain puluhan petugas Sat Pol PP dan DLH, proses penutupan juga diamankan anggota kepolisian dan TNI.
Saat tiba di lahan tambang seluas 3354 m2 tersebut, petugas tak menemukan alat berat dan pekerja. "Padahal sehari sebelumnya masih ada alat berat," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko saat memimpin penutupan, Kamis (19/10/2017).
Selain tak berizin, proses penambangan di lokasi ini juga menyalahi aturan. "Penambangan dilakukan dengan tegak lurus tanpa ada trap selebar 13 meter dan panjang 258 meter. Ini sangat membahayakan," terangnya.
Sebelum menutup lahan tambang dengan memasang papan peringatan dan memasang Satpol PP Line, petugas memanggil aparat desa, pemilik lahan dan pihak penambang. Setelah menutup paksa tambang di Prigen, puluhan petugas bergegas menuju Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari. Di desa ini juga terdapat sebuah lahan tambang yang tak memiliki ijin.
Saat petugas datang, aktivitas para pekerja tambang dan 7 alat berat langsung berhenti. Terdapat 20 truck tronton untuk mengangkut hasil tambang di lokasi ini.
"Eksploitasi lahan seluas 25 hektar ini juga tak berizin. Selain itu, ada sebagian lahan yang status tanahnya masih dalam ikatan jual beli," terang Yudha.
Tambang di Purwosari ini sudah beroperasi selama 3 minggu. Tampak sekitar 2 hektar lahan sudah dikeruk dan terdapat bekas galian tambang. Petugas memasang papan larangan dan Satpol PP Line. Proses penutupan kedua lahan tambang ini berjalan tanpa rintangan dari warga maupun pemilik tambang. (dtc)