Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan pihaknya belum memberikan izin
soal privatisasi Pulau Pari. KKP heran BPN bisa mengeluarkan
sertifikat tanah terhadap satu pulau, yang mayoritas dikuasai
perusahaan.
Menurut KKP, hanya 70 persen wilayah yang bisa dimanfaatkan pada pulau
kecil, termasuk Pulau Pari, di Kabupaten Kepulauan Seribu. Sekitar 30
persen lainnya harus digunakan untuk publik.
"Pulau yang bisa dimanfaatkan 70 persen, sisanya 30 persen untuk
publik. Bagaimana kebijakan pengelolaan pulau kecil yang digagas KKP,
kita sudah punya pandai hukum sejak 2007, kita punya undang-undang
tentang pesisir," kata Kasubdit Pengolahan Ekosistem Pulau-pulau Kecil
KKP, Ahmad Aris, dalam diskusi di Bakoel Koffie, Jalan Raya Cikini
Nomor 25, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Aris mengatakan, dalam UU Pesisir, masyarakat berhak mengelola pulau
kecil. Aris juga mengatakan pemanfaatan pulau tanpa campur tangan KKP
sudah berjalan.
"Persoalan UU ini, turunannya ada sedikit problematika dalam
pemanfaatan pulau kecil, rezim pertanahan sudah mengatur sebelumnya.
Kami membuat PT (perusahaan pemilik sertifikat di Pulau Pari, red)
pulau kecil belum disetujui. Kita KKP mendapat mandat, tapi
pemanfaatan pulau tetap berjalan," ujar Aris.
Menurut Aris, pemerintah daerah serta Badan Pertanahan Nasional
(BPN)-lah yang menjalani pemanfaatan pulau selama ini. Ia menyimpulkan
akar permasalahan ada pada pertanahan.
"Akar permasalahan itu adalah pertanahan. Masalah utamanya adalah
pertanahan. Mau dikuasai asing maupun privat masalahnya pertanahan.
Pulau kita dimanfaatkan oleh asing dengan berbagai macam cara sewa-
menyewa, dan banyak cara. Misal saya ingin lahan di pulau kecil, pakai
nama saya dulu, lalu jual-beli atau sewa-menyewa, tapi perjanjian
sudah jangka panjang," jelas Aris.
Aris mengatakan KKP punya kebijakan sambil menunggu rancangan
peraturan pemerintah (RPP). Dari 17.504 pulau yang ada di Indonesia,
KKP sudah mendepositokan sebanyak 16.059 pulau ke PBB. Ia mengatakan
ada sekitar 80 persen dari yang terdaftar tersebut merupakan pulau
kecil yang mempunyai luas 10 hektare ke bawah.
"Pulau yang sangat kecil ini KKP ingin mengambil peran. Oleh karena
situasi kami dan BPN tahun ini mencoba koordinasi. Pulau yang bisa
dimanfaatkan adalah 70 persen dan 30 persen untuk publik," ucapnya.
Namun, pada kasus Pulau Pari, awalnya 90 persen lahan diakui PT Bumi
Raya. Pengakuan ini didukung oleh sertifikat yang dikeluarkan BPN.
"Secara, BPN mengeluarkan itu sudah melanggar, haknya dikeluarkan 90
persen, dan menyalahi aturan Permen 17 Tahun 2016 tentang sertifikasi
di pulau kecil. Kedua, pantai, area publik tidak dimiliki perusahaan
itu. Terkait pengelola pulau ke depan kita harus berikan konsep ke
depannya yang sudah dikuasai masyarakat," tuturnya.
"Kami dan BPN akan dorong untuk disertifikat masyarakat. Tapi kalau
pulau yang belum ada masyarakat atas nama pemerintah pusat. Jadi
investor tidak bisa atas nama perusahaan. Kalaupun ada investor,
jatuhnya kerja sama. Tapi bisa juga dimanfaatkan masyarakat tadi,"
sambungnya.
Menurut Aris, Pulau Pari mempunyai beberapa kasus. Kasus pertama
adalah alih fungsi tanah. Ia juga menduga adanya perampokan karena
masyarakat mempunyai bukti fisik.
"Pertama, alih fungsi tanah, pulau ini tiba-tiba beralih ke
perusahaan, kita perlu telusuri ke BPN bagaimana itu bisa terjadi, kok
masyarakat ini tidak kuasai, ada dugaan saya sepakat perampokan. Ini
masyarakat turun-temurun, ada bukti penguasaan fisik," ujarnya.
Kedua, aturan maksimal mempunyai lahan sekitar 70 persen.
"Tapi kenapa bisa pengalihan. Kedua, yang anehnya lagi, 90 persen
aturan maksimal. Padahal 30 persen adalah area publik, bukan swasta,"
pungkasnya. dtc