Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status
tersangka terhadap rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga
Uno bernama Andreas Tjahyadi terkait dengan penanganan kasus dugaan
penggelapan dan penipuan.
"Pasalnya yang dikenakan penipuan dan penggelapan terkait objek lahan
tanah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta Kamis.
Andreas Tjahyadi merupakan rekan bisnis Sandiaga Uno ketika mengelola
salah satu perusahaan.
Nico menyatakan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Andreas setelah penetapan sebagai tersangka pada pekan ini.
Nico menambahkan polisi akan mendalami keterangan Andreas terkait
dengan dugaan penggelapan dan penipuan dari hasil penjualan aset
perusahaan tersebut.
Dari keterangan Andreas itu, penyidik Polda Metro Jaya akan
mengembangkan kepada saksi selanjutnya yang akan dimintai keterangan.
Sebelumnya, pengusaha Edward Soeryadjaya memberi kuasa kepada
pengacara Fransiska Kumalawati Susilo untuk melaporkan Andreas dan
Sandiaga Uno ke Polda Metro terkait dengan kasus dugaan penggelapan
penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang, Banten.
Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 yang berpasangan dengan Gubernur
DKI Anies Rasyid Baswedan itu, sempat memenuhi panggilan penyidik
Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 April 2017.
Pada kesempatan itu, Sandiaga membantah telah menggelapkan uang hasil
penjualan lahan tanah itu dan mengaku lega telah diperiksa sebagai
saksi yang menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan tindak pidana
yang dituduhkan.
"Tidak ada kekhawatiran yang sempat menjadi perhatian publik," ujar
Sandiaga. ant