Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jambi. Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Jambi menjatuhkan hukuman mati terhadap Dranny Putrawira karena terbukti menyelundupkan 8,5 kg sabu dari Malaysia ke wilayah hukum Jambi. Adapun istri Dranny, Sarah Rahyan dihukum 15 tahun penjara.
"Divonis mati," kata Ketua PN Kuala Tungkal, Achmad Peten Sili, Jumat (20/10/).
Vonis mati itu dijatuhkan pada Kamis (19/10) sore oleh majelis yang diketuai Peten Sili sendiri, dengan anggota Deni Hendra dan Feri Deliyansyah. Khusus untuk Sarah, majelis memberikan hukuman tambahan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
"Tiga unit HP dan uang tunai Rp 13,4 juta dirampas untuk negara," ucap Peten Sili yang disambut tangis oleh Dranny.
Dranny dan istrinya serta dua rekannya ditangkap Polres Tanjung Jabung Barat-Bea Cukai pada 27 Februari 2017. Mereka membawa 8,5 kg sabu dari Malaysia yang dimasukkan dalam ransel. Jalur penyelundupan itu melalui Pelabuhan Marina, Kuala Tungkal. (dtc)