Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Peredaran mata uang digital (cryptocurrency) Bitcoin dianggap sebagai masalah serius bagi lembaga internasional seperti IMF (International Monetary Fund/Dana Moneter Internasional). Namun, perjalanan nilai mata uang yang secara resmi dilarang oleh Bank Indonesia (BI) ini justru menunjukkan keperkasaannya selama 2017.
Dalam grafik dari sebuah situs jual beli Bitcoin di Indonesia yang dilihat, Jumat (20/10), harga 1 mata uang Bitcoin di awal Januari 2017 harganya mencapai Rp 12,8 juta.
Nilai Bitcoin rata-rata terus mengalami kenaikan setiap bulannya. Terlihat pada periode Juli-Agustus 2017 kenaikan Bitcoin cukup signifikan. Dari 1 Bitcoin atau biasa disebut 1 BTC sebesar Rp 25,6 juta menjadi Rp 55 juta di Agustus 2017.
CNN Internasional melaporkan, kenaikan Bitcoin pada Agustus salah satunya dikarenakan permintaan dari Jepang cukup tinggi. Transaksi Bitcoin di Jepang naik drastis rata-rata hingga 40% lebih di Agustus 2017. Selain disebabkan beberapa faktor lainnya, seperti software baru yang dikeluarkan 'pedagang' Bitcoin di mana menjadikan transaksi yang lebih cepat.
Kenaikan harga Bitcoin secara drastis terjadi kembali pada September 2017 ke Oktober 2017 ini. Tercatat 1 BTC pada 25 September 2017 sebesar Rp 58,3 juta kemudian 'terbang' menjadi Rp 73,8 juta pada 9 Oktober 2017.
Padahal, pada September 2017 kemarin, pemerintah China mengeluarkan kebijakan yang melarang transaksi initial coin offerings (ICO). Larangan tersebut dikeluarkan bukan tanpa alasan.Selain karena China ingin bikin uang virtual sendiri, transaksi Bitcoin menurut bank sentral China dipandang sulit dilacak.
"Hal itu dimanfatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk pencucian uang, penjualan narkoba, penyelundupan, dan aktivitas ilegal lainnya," demikian seperti diberitakan Reuters.
Pada 20 Oktober 2017 ini, tercatat nilai 1 Bitcoin mencapai Rp 75,4 juta. Peredaran Bitcoin menjadi salah satu isu yang dilemparkan oleh Managing Director IMF, Christine Lagarde, pada pertemuan tahunan IMF-World Bank 2017 di Washington DC kemarin.
Christine Lagarde mengeluarkan ultimatum kepada seluruh bank sentral di dunia untuk mewaspadai secara serius terhadap beredarnya mata uang digital alias digital currency.
Lagarde mengatakan, institusi keuangan dunia mengambil risiko besar ketika tidak melihat secara jelas dan mengerti secara luas perkembangan produk teknologi finansial yang mampu mengguncang sistem pembayaran dunia dan jasa keuangan.
"Saya berpikir, kita akan segera melihat adanya gangguan besar," ungkap Lagarde dalam sebuah wawancaranya dengan CNBC, yang disiarkan secara langsung melalui laman Facebook di sela acara IMF Annual Meeting di Washington, akhir pekan lalu (13/10/2017).
Lagarde menambahkan, sangat penting jika melihat implikasi yang ditimbulkan dari perkembangan mata uang digital di dunia secara komprehensif. Sayangnya, Lagarde tidak menjawab apakah memang keberadaan mata uang digital Bitcoin merupakan sebuah 'fraud'.
"Saya pikir kita seharusnya sadar tidak mengkategorikan apapun yang berhubungan dengan mata uang digital dalam spekulasi tersebut, seperti skema ponzi," katanya.
Bank Indonesia (BI) juga meminta masyarakat harus berhati-hati pasalnya Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Ya kita dengan penegasan ini bukan satu alat pembayaran, kalau dipakai tentu akan ditindak saya tidak menginginkan ada pelanggaran di Indonesia ketika BI sudah menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah," kata Gubernur BI, Agus Martowardojo, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Pada 2014 lalu yakni dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, BI menyatakan, Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.(dtf)