Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Dua tersangka kasus narkoba masing-masing kurir (pengantar barang) dan pemakai sabu-sabu diringkus personel Polsek Dolok Merawan usai melakukan transaksi di Afdeling I Perkebunan Gunung Para, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai dengan barang bukti satu bungkus kecil plastik transparan yang berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Satres Narkoba Iptu W Silitonga di ruang Media Center Polres Tebingtinggi, Jumat (20/10/2017) mengungkapkan, kedua pelaku adalah Zulkifli alias Zul (19) warga Dusun IV Gaya Baru, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, yang diduga merupakan kurir dan Rismanto alias Aris (43) warga Dusun V Bangun Rejo Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, yang merupakan pemakai.
Disebutkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat kepada petugas yang menyebutkan jika ada dua orang pria yang sedang melakukan transaksi narkoba di areal Perkebunan Gunung Para. “Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Polsek meluncur kelokasi yang dimaksud dan hanya menemukan pelaku Rismanto, saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan pada pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram dari tangannya,” terang AKP MT Sagala.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Dolok Merawan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Rismanto mengaku jika barang bukti sabu tersebut dibeli pelaku dari rekannya Zulkifli alias Aris dengan harga Rp 160 ribu. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku Zulkifli dari kediamannya. “Rismanto mengaku, ini yang kedua kalinya dia membeli sabu melalui Zulkifli,” sebut Sagala.
Sementara ketika ditangkap, pelaku Zulkifli mengaku jika sabu-sabu itu dibeli dari rekannya Gundul (DPO) dan dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp 10 ribu dari Rismanto, sedangkan dari Gundul, pelaku Zulkifli mendapat keuntungan sabu gratis untuk dipakai sendiri. “Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 UU RI tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas AKP MT Sagala