Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Sandrawati, saksi dalam persidangan perkara
KTP elektronik (KTP-e) menyebutkan bahwa pengusaha Andi Agustinus
alias Andi Narogong bersama dengan dua saudara kandungnya Dedi Prijono
dan Vidi Gunawan pernah membeli 23 mobil.
Sandrawati merupakan pemilik "showroom" mobil di Bogor, Jawa Barat
yang dihadirkan menjadi saksi terkait perkara KTP-e di Pengadilan
Tipikor Jakarta untuk tersangka Andi Narogong.
Sandrawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat menyatakan bahwa Andi
Narogong bersama dua saudara kandungnya membeli 23 mobil mewah itu
dalam jangka waktu lima tahun pada 2012 sampai 2017.
"Dia itu bosanan, mobil masing-masing orang ini tidak mungkin 23.
Misalnya, dia baru beli dua bulan, bosan tukar lagi. Baru beli enam
bulan bosan ditukar lagi. Jumlahnya sih mereka enggak banyak karena
sering tukar-tukar mobil," ungkap Sandrawati.
Ia mengatakan beberapa mobil yang dibeli itu antara lain Mini Cooper,
Toyota Harrier, Marcedes-Benz, Volkswagen Beetle, BMW 320, Jaguar,
Porsche Boxster, Totoya Vellfire, Toyota Land Cruiser, dan Range
Rover.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan mengkonfirmasi kepada
Sandrawati seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
bahwa Andi Narogong bersama dua saudara kandungnya membeli mobil-mobil
tersebut atas nama orang lain.
"Ada keterangan anda, saya jelaskan bahwa Andi, Dedi, dan Vidi ketika
beli menggunakan nama orang lain yang tidak ada hubungan keluarga
karena menerut mereka tidak mau terkena pajak progresif?" tanya Hakim
Jhon.
"Tetapi semua yang ini sih dia beli mobil barunya ada hubungan
keluarga, ada yang atas namanya istrinya Vidi, ada yang atas nama Dedi
Prijono, Ernawati mungkin saudaranya Pak Andi," jawab Sandrawati.
Namun, ia mengaku bahwa untuk mobil bekas atau "second" mereka membeli
atas nama orang lain.
"Untuk mobil second Andi, Vidi, dan Dedi ketika beli memang
menggunakan nama orang lain, mungkin karyawan mereka supaya tidak kena
pajak progresif," ucap Sandrawati.
Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan
Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-e yang seluruhnya merugikan
keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.ant