Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
menyatakan registrasi ulang kartu prabayar yang divalidasi Nomor Induk
Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dimaksudkan untuk mencegah
penyalahgunaan nomor.
"Registrasi ulang ini berlaku bagi pengguna kartu perdana yang baru
maupun yang lama. Untuk apa? Membatasi hoax, terorisme, dan penipuan
melalui SMS," ujar Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia,
Agung Harsoyo, saat sosialisasi di Fakultas Hukum Universitas
Padjajaran, Kota Bandung, Jumat.
Menurutnya, registrasi menggunakan NIK ini untuk memperkuat validasi
data secara akurat, sehingga para pengguna akan berpikir ulang untuk
melakukan hal-hal berbau kejahatan.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun
2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir
telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017
Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016
tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Penegasannya untuk menjadi pengguna jasa telekomunikasi yang baik,"
kata dia.
Ia menjelaskan, selama ini, data kartu seluler tidak bisa membaca data
pelanggan yang sebenarnya. Apalagi dengan munculnya kartu data
internet sekali pakai.
BRTI menjamin, bahwa seluruh data pengguna yang diberikan saat
registrasi aman, meski nantinya operator seluler, diberikan ruang
untuk mengakses data kependudukan yang ada di database Dukcapil agar
dapat memverifikasi nomor pelanggan.
Menurutnya, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi
sehingga tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
"Saya katakan bahwa saya pribadi bisa menjamin, data itu larinya dari
pelanggan ke operator maka pasti akan dijaga dengan baik," kata dia.
Registrasi kartu prabayar ini memiliki tenggat waktu hingga 28
Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan
registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan
diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa
melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan
terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet. ant