Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PT Kawasan Industri Medan (KIM) menegaskan pas masuk yang diberlakukan salah satu perusahaan BUMN tersebut terhadap setiap kendaraan yang masuk ke kawasan KIM memang wajib dilakukan. Karena selain ketetapan tersebut legal menurut hukum dan aturan, juga untuk menertibkan serta mendeteksi setiap kendaraan yang masuk ke dalam kawasan.
Direktur Pengembangan dan Operasional PT KIM Prof Ilmi Abdullah bersama Sekretaris Perusahaan, Baringin Simanjuntak, dan jajaran Komisaris PT KIM Dr RE Nainggolan serta Sulben Siagian kepada wartawan di Medan, Jumat (20/10/2017) menanggapi aksi protes supir truk terhadap Pas masuk yang diterapkan PT KIM.
Dijelaskannya, penetapan Pas Masuk yang dikomplain para supir truk yang masuk ke KIM sudah legal dan memiliki dasar hukum. Yakni KIM sebagai pemilik Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) berhak penuh untuk mengelola Kawasan KIM ini termasuk pembangunan sarana prasarana,
pemeliharaan dan juga aturan untuk masuk kawasan atau Pas masuk kawasan.
Selain itu, pembentukan kawasan diatur di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pembentukan
perusahaan BUMN berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan tentang pengelolaannya diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2009, tentang Kawasan Industri serta anggaran dasar PT KIM (Persero) Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009
"Kawasan tertutup, tidak boleh sembarangan orang masuk kawasan, untuk menertibkan ini kami harus pagar keliling dan buat pintu gate," ujarnya.
Dipaparkannya, pada 13 Juni 2014, adanya perjanjian kerjasama pengelolaan Pas Masuk Kawasan KIM antara PT KIM (Persero) dengan PT CP, tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 99 Juni 2014 yang dibuat oleh Notaris Roosmidar, dimana selama 6 bulan PT CP melakukan persiapan untuk pengelolaan termasuk, sosialisasi, akan mengelola.
Jadi penetapan operasional Pas Masuk dimulai pada 15 Desember 2014, dengan tarif motor Umum Rp 1.000 sekali masuk, tarif mobil boks
Rp 5.000 sekali masuk, kendaraan roda 6 Rp 10.000, tarif kendaraan R-8 Rp 15.000, roda 10-12 Rp 25.000 dan kendaraan Container Gandeng Rp 40.000. Juga diberlakukan stiker berlangganan untuk mobil Rp 100.000 per bulan dan stiker berlangganan untuk motor Rp 50.000 per bulan.
Dengan tarif yang ditetapkan itu, lanjut Ilmi, terjadi penolakan oleh investor khususnya yang memiliki banyak kendaraan pada tahun 2014
"Ada juga demo menolak untuk diberlakukannya Pas pada 18 Desember 2014 menolak diberlakukannya Pas untuk motor. Sehingga PT Centerpart masih tetap melakukan sosialisasi dengan para tenan dengan menurunkan tarif dan menghapus Pas untuk motor dan menurunkan tarif kendaraan lainnya," kata Prof Ilmi.
Sementara untuk tuntutan pihak supir yang tergabung di dalam Organda untuk menghapus Pas masuk, ia menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena sebagai pemilik HPL berhak penuh mengelola sarana dan prasarana serta aturan untuk masuk kawasan. "Ini kawasan tertutup tidak boleh sembarangan yang masuk. Dengan melalukan pas masuk, kawasan ini agar bersih dan tertib sehingga semua yang masuk termonitor dan terdata," ucapnya.
Sementara RE Nainggolan menyatakan, pihaknya akan membangun pertemuan dengan Organda agar memiliki kesepahaman yang sama terhadap Pas masuk. Hal ini untuk kesejukan Provinsi Sumut dan peningkatan ekobomi dapat diwujudkan.
"Apapun namanya tanpa membangun komunikasi yang sama, maka permasalahan akan berlanjut. Jadi perlu bersinergi untuk membangun ekonomi Sumut," sarannya.