Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah syarat perpanjangan paspor. Syaratnya pemegang paspor Indonesia cukup membawa e-KTP dan fotokopi paspor lama.
"Ya untuk (pemegang) paspor yang dicetak di atas 2009, dia kan untuk pergantian normal cukup melampirkan e-KTP dan paspor lama, kalau belum ada e-KTP bisa menunjukkan surat keterangan (suket) dalam proses," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno saat berbincang, Jumat (20/10/2017).
Agung menyebut syarat itu hanya berlaku untuk pemegang paspor yang dicetak di atas 2009 dan untuk penggantian normal karena masa berlaku habis. Dia mengingatkan untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak tentu ada syarat lainnya.
"Kalau yang lalai tentu harus ada persyaratan lain. Kalau hilang atau rusak harus ada laporan dari polisi, BAP di kantor rusaknya kenapa. Nanti diputuskan apakah diberikan atau tidak," ucapnya.
Agung menambahkan layanan ini sudah berlaku di seluruh kantor cabang Ditjen Imigrasi. Soal biaya hingga Desember 2017 nanti masih sama, yaitu Rp 355 ribu.
"Sudah semua kantor imigrasi di seluruh Indoensia, kebijakan sejak 2 bulan yang lalu, sejak ada akses ke database kemendagri. Biaya sampai Desember tidak ada perubahan Rp 355 ribu," urainya.
Dengan adanya layanan ini, kini mengurus pergatian paspor yang habis masa berlakunya tidak lagi seperti sebelumnya, yang diperlakukan seperti mengurus paspor baru, dengan membawa berbagai persyaratan seperti: Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah terakhir, dan sebagainya.
Selanjutnya, untuk mengurus pergantian paspor yang masa berlakunya habis, bisa dilakukan dengan cara mendaftar melalui https://antrian.imigrasi.go.id untuk mendapatkan nomor antrian. (dtc)