Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kehadiran taksi online di beberapa daerah masih mengalami penolakan. Para pengemudi transportasi konvensional menolak kehadiran taksi online karena dianggap 'mematikan' transportasi konvensional.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan revisi Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017 harus diikuti di semua daerah. Sehingga kepala daerah juga diwajibkan mematuhi aturan tersebut.
"Kepala Daerah dihubungkan dengan Permen. Kalau melihat hierarkinya kalau Permen harus diikuti semua Kepala Daerah. (Harus) mengikuti hierarki peraturan itu," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Ia juga menegaskan peraturan ini memberikan kesetaraan bagi semua pihak, baik pengemudi taksi online maupun taksi konvensional. Sehingga tidak ada alasan daerah tertentu yang tidak patuh terhadap aturan tersebut.
"Kami juga ingin sampaikan kepada Kepala Daerah apa yang kita atur ini mengatur dengan baik dengan adil, berikan kesetaraan, berikan kemudahan. Kalau Kepala Daerah berpikir lain akan ada satu komplikasi," tutur Budi.
"Saya yakin tidak ada Kepala Daerah yang meniadakan atau ingin punya keputusan sendiri. Jawa Barat, Pak Gubernur bahkan berkomunikasi dengan kami segerakan peraturan ini dan peraturan ini ditunggu," ujar Budi.
Lewat revisi aturan tersebut, Budi juga berharap tidak terjadi konflik antara pengemudi taksi online dan konvensional. Pasalnya semua kepentingan sudah dirangkum dalam ketentuan tersebut.
"Saya mewakili pemerintah justru menghimbau kepada stakeholder, kepada para pengemudi untuk coba camkan baik-baik apa yang kita atur dalam pasal-pasal tersebut. Apabila para stakeholder, para pengemudi mempelajari dengan cermat maka tidak ada hal hang merugikan bagi pihak-pihak tersebut," tutup Budi.
Tarif ditetapkan Dirjen Kemenhub/Kepala BPTJ/Gubernur
Penetapan tarif batas atas dan batas bawah taksi online dilakukan atas usulan Kepala Badan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) atau usulan Gubernur daerah setempat.
Usulan tarif angkutan sewa khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.
"Tarifnya dalam provinsi diusulkan Gubernur dan ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat. Jabodetabek diusulkan BPTJ ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat,v kata Plt Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan Darat Hindro Surahmat.
Tarif taksi online harus ditampilkan dalam aplikasi pemesanan. Sedangkan tarif taksi konvensional ditetapkan melalui argometer yang terpasang di dalam taksi. Namun, jika taksi konvensional bekerjasama dengan perusahaan taksi online, maka tarif juga harus terlihat di aplikasi.
"Terkait argometer ini argometer taksi sudah disampaikan kita mengatur argometer harus tertera dalam taksi. Terkait tarif yang tertera di argometer apabila penumpang memesan taksi reguler. Tapi kalau taksi bekeja sama aplikasi tentu tarif menggunakan aplikasi teknologi informasi dibuktikan elektronik yang ada," tutur Hindro.
Sekjen Kementerian Perhubungan Sugiharjo menambahkan, penghitungan tarif batas atas dan batas bawah berdasarkan biaya pokok angkutan online dan masa pakai kendaraan selama 5-7 tahun ke depan.
"Kalau batas atas sudah ditambah, margin ditambah, kesempatan menabung investasi sehingga kendaraan sudah 5 tahun bisa dilakukan peremajaan," kata Sugiharjo.
Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menambahkan, besaran tarif taksi online saat ini masih berdasarkan aturan yang lama, yaitu PM 26 Tahun 2017.
"Wilayah 1 Jawa, Sumatera, dan Bali Rp 3.500 per km, batas atas Rp 6.000 per km. Wilayah 2 Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi batas bawah Rp 3.700 per km, batas atas Rp 6.500," ujar Cucu. (dtc)