Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pelaku Internet of Things (IoT) meminta regulator menyiapkan regulasi yang pro pasar, mengingat pangsa pasar IoT di Indonesia baru mulai tumbuh.
Teguh Prasetya, Founder Indonesia IoT Forum mengatakan, IoT adalah masa depan dari bisnis digital di Indonesia sehingga keberpihakan kepada lokal sejak awal harus menjadi perhatian pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Roundtable Discussion on IoT from the Perspective of Technology, Regulatory, Business and Ecosystem yang diselenggarakan oleh Indonesia IoT Forum, bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Indotelko, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, dan Masyarakat Telematika Indonesia pekan ini.
"Pelaku pasar juga mengharapkan apapun kebijakan yang dikeluarkan konsisten dan memiliki kejelasan timeline," ujarnya melalui keterangan pers yang dikutip, Sabtu (21/10).
Indonesia IoT Forum menyampaikan lima poin masukan kebutuhan industri IoT di Indonesia saat ini, yaitu:
1. Pasar yang menjanjikan dan didukung penuh oleh ekosistem
2. Regulasi pro pengembangan industri IoT Nasional
3. Fokus utama Pengembangan IoT Nasional
4. Perlunya Framework dan Roadmap IoT Indonesia
5. Pembuatan kerangka kerja penjabaran Roadmap IoT di multi stakeholder regulator.
"Kami mengerti pasar butuh berkembang, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan malah menyulitkan para pemain IoT untuk mengembangkan industri ini di Indonesia," ujar Ismail, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.
Pangsa pasar IoT di Indonesia diprediksi mencapai Rp 444 triliun pada 2022, dengan lebih dari 400 juta perangkat sensor terpasang. Secara rinci, angka ini terdiri dari konten dan aplikasi sebesar Rp 192,1 triliun, disusul platform sebesar Rp 156,8 triliun, perangkat IoT sebesar Rp56 triliun, serta network dan gateway sebesar Rp 39,1 triliun.
Ismail menambahkan, Kementerian Kominfo sedang menyiapkan roadmap IoT untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing nasional, menjaga kedaulatan bangsa melalui pengembangan ekosistem IoT nasional yang berkelanjutan, dan mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia.
Ada tiga aspek yang menjadi fokus utama dari regulasi pemerintah, yaitu frekuensi, standardisasi peranti, dan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dua aspek pertama menjadi domain Kemkominfo sementara aspek TKDN diatur oleh Kementerian Perindustrian.
"Kami tidak bisa memuaskan semua pihak, namun bagaimana kebijakan ini dapat mendorong transformasi Indonesia menjadi negara yang mandiri dan maju melalui pengembangan IoT yang berkelanjutan," tambahnya.
Harapan IoT Nasional
Direktur Bisnis PT INTI, Adiaris mengatakan, harapan Industri Nasional dalam IoT adalah dapat menjadi bagian ekosistem IoT di Indonesia, untuk itu perlu dukungan regulasi dan standarisasi serta perlunya kolaborasi Industri Nasional utk melakukan sinergi agar dapat saling melengkapi agar dapat bersaing dan dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Inti sebagai BUMN yang bergerak dalam industri TIK dengan kompetensi dalam bidang hardware dan software design serta mempunya fasilitas produksi siap untuk menjadi ekosistem IoT di Indonesia dan siap untuk membagun kolaborasi nasional," ujarnya.
Andyan Pradipto, Head of Wireless Marketing and Solutions ZTE Indonesia mengatakan, ZTE melihat perlunya dibuat perencanaan lima tahunan sistematik yang membahas perkembangan IoT di Indonesia secara komprehensif di berbagai aspek.
"Pemerintah sebagai stakeholder dan regulator perlu mempromosikan dan menyiapkan skema kerjasama antara berbagai Kementerian, Pemerintah Daerah, industri, dan penggiat dunia IoT dalam pengembangan dan penerapan IoT," ujarnya.
NB-IoT sebagai salah satu bentuk IoT saat ini sudah memilliki kelengkapan standar 3GPP sebaiknya dikategorikan sebagai new services layanan selular eksisting, sehingga operator seluler di Indonesia bisa menggunakan spektrum yang ada untuk mengaplikasikan layanan tersebut.
Dia menambahkan, peraturan TKDN untuk perangkat IoT bisa diterapkan menyusul dan bertahap karena yang lebih penting saat ini adalah memajukan dan memasyarakatkan IoT di Indonesia, serta bisa bersaing dengan di negara lain.
Joddy Hernady, SVP Media & Digital Business Telkom mengatakan, Telkom telah lama mengembangkan ekosistem IoT. Untuk horizontal Telkom mencari mitra lokal mulai dari startup hingga pemain global. Dalam mengembangkan IoT Telkom ada berperan hanya sebagai penyedia konektivitas atau bisa menjadi end to end solution
"Hal yang penting sekarang ada kepastian regulasi soal bisnis ini agar ke depan pengembangannya lebih masif," kata Joddy Hernady.
Dia menambahkan, diperlukan pemberlakukan TKDN untuk perangkat IoT, proteksi kepada industri lokal agar bisa berkembang, roadmap teknologi karena implementasi LPWAN cukup besar perlu dan kejelasan perlunya lisensi penyedia IoT atau tidak, hingga kejelasan spektrum frekuensi yang digunakan.
"Kejelasan regulasi akan mengakselerasi pertumbuhan industri. Penggunaan data internal perusahaan juga harus selalu berorientasi pada peningkatan customer experience," ujarnya.
Hasil survei yang diadakan oleh Indonesia IoT Forum Agustus lalu mencatat sebanyak 88,5% responden setuju jika Pemerintah mengatur IoT di Indonesia dari sisi pelayanan layanan publik melalui aturan lisensi penyelenggaran jasa dan dari sesi jaringan melalui aturan frekuensi baik license dan unlicensed.
Hasil survei juga mencatat mayoritas pelaku industri IoT di Indonesia menggunakan network gateway berbasis teknologi WLAN (88,5%), Proximity (61,5%), WWAN (57,7%), LPWAN (50%), WPAN (46%) dan lainnya (38%).
"Untuk tahap awal kami harap mengeluarkan aturan SNI saja, yang kemudian saat kondisi bisnis sudah mapan dan pemain lokal sudah siap bersaing dengan pemain global, maka saatnya TKDN bisa diberlakukan," ujar Amirullah Anwar, VP Business Development PT Alita Praya Mitra.
Dia menambahkan, Alita bukan hanya menawarkan IoT, tapi kemudahan dalam mengatur berbagai macam fungsi dalam satu ekosistem dan smart environment yang server less, wireless dan customized untuk kenyamanan dalam menggunakan aplikasi, kemudahan berinteraksi dengan fitur lain dalam satu platform dan keamanan bagi pelanggan. (dtn)