Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah mengumumkan adanya aturan baru yang merupakan revisi Permen 26 Tahun 2017 tentang taksi online. Aturan tersebut bakal mulai efektif berlaku pada November tahun ini.
Secara garis besar, ada sejumlah poin yang diatur dalam aturan baru ini. Salah satunya tentang batasan trayek yang tidak boleh melebihi jangkauan provinsi lain.
Direktur Angkutan dan Multi Moda Kemenhub Cucu Mulyana mencontohkan, jika ada taksi online dengan nopol B dan beroperasi di Jawa Timur, maka hal itu dianggap sebuah pelanggaran.
"Yang mendesak adalah taksi online dibatasi kuota. Tidak bisa liar bebas beroperasi tanpa batas," katanya saat sosialisasi revisi Permen 26 Tahun 2017 di Novotel Hotel Surabaya, Sabtu (21/10).
Selain itu, kendaraan atau mobil yang digunakan taksi online juga wajib menyertakan nomor telepon yang bisa dihubungi serta berlakunya tarif batas atas dan bawah yang hampir sama dengan taksi konvensional.
"Seperti pak Menteri sampaikan, Permen ini esensinya berikan keniscayaan bagi taksi online tetapi juga melindungi taksi konvensioanal agar berjalan lebih baik dan bisa bersanding," ungkapnya.
Tak hanya itu, Cucu juga mengungkapkan kewajiban setiap taksi online yang beroperasi harus berbadan hukum atau tergabung dalam koperasi, minimal 5 unit kendaraan.
"Jika masih 1 unit maka harus bergabung ke badan hukum atau koperasi serta adanya bukti kepemilikan PKB dan STNK boleh atas nama perorangan jika sudah masuk badan hukum atau koperasi," tambah dia.
Terkait uji kir, taksi online juga wajib melakukan uji kir. Kecuali kendaraan baru yang usianya dibawah 1 tahun usia pembelian.(dtf)