Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Sampit - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kotawaringin
Timur, Kalimantan Tengah, mengeluarkan fatwa bahwa ajaran yang
disebarkan oleh M di Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Selatan, sebagai
ajaran menyimpang dan sesat.
MUI menyatakan ajaran itu menyimpang, sesat dan menyesatkan. Itu
sudah kami sampaikan," kata Ketua MUI Kotawaringin Timur, H Amrullah
Hadi, di Sampit, Minggu.
Ajaran M alias EJ, banyak dikeluhkan masyarakat karena dinilai
menyimpang dari ajaran Islam. Tim gabungan dari berbagai unsur
menggelar pertemuan untuk mendengar informasi dari berbagai pihak
sebagai bahan untuk menelaah masalah ini.
MUI meminta hasil kesimpulan rapat dari MUI Kecamatan Mentaya Hilir
Selatan, MUI Kecamatan Teluk Sampit dan MUI Kecamatan Baamang. M alias
EJ tinggal di Baamang, namun banyak menyebarkan ajarannya dan memiliki
banyak pengikut di Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Selatan.
Masalah ini disikapi serius karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang lebih lagi
di masyarakat.
"Ini ditangani Bakor Pakem. MUI bagian terakhir. Bakor Pakem meminta
fatwa MUI, jadi MUI rapat dan mengeluarkan fatwa. Selanjutnya Bakor
Pakem yang menindaklanjutinya," kata Amrullah.
Setelah keluarnya fatwa tersebut, nantinya Bakor Pakem yang akan
mengambil tindakan, termasuk melakukan langkah tegas di lapangan.
Namun M alias EJ dan pengikutnya diharapkan kembali pada ajaran Islam
yang benar.
Kelompok pengajian M alias EJ membuat resah masyarakat, bahkan
dikhawatirkan memicu konflik karena ajarannya diduga menyimpang. M
yang tinggal di Jalan Kenan Sandan Kecamatan Baamang, sering
melaksanakan pengajian dan memiliki banyak pengikut di Kecamatan
Mentaya Hilir Selatan dan Teluk Sampit.
Sekitar lima bulan lalu, kelompok ini sudah meresahkan masyarakat
dengan aktivitas mereka di sebuah tempat di Kecamatan Teluk Sampit
yang mereka anggap makam keramat seorang ulama yang sudah meninggal
sekitar 300 tahun lalu. Atas keputusan bersama pemerintah daerah dan
aparat keamanan, makam tersebut dibongkar dan ternyata terbukti makam
fiktif.
Belakangan ini, M alias EJ dan pengikutnya kembali melakukan aktivitas
mereka. Padahal sebelumnya M telah membuat surat pernyataan untuk
tidak lagi menggelar kegiatan dan tidak lagi menyebarkan
kepercayaannya. ant