Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut hari ini pelayanan e-KTP difokuskan pada pengambilan e-KTP. Pengambilan dikhususkan bagi warga yang telah melampirkan berkas pada hari sebelumnya.
"Hari ini sebenarnya program kami yang kami rencanakan hanya membagi saja. Membagi permohonan yang disampaikan masyarakat kemarin," kata Zudan di ballroom Nusantara Expo, TMII, Jakarta Timur (20/10/2017).
Zudan mengatakan, pada dasarnya animo masyarakat begitu tinggi untuk mencetak e-KTP. Namun, Kemendagri menegaskan untuk mereka yang menyerahkan data-data hari ini pencetakannya baru dilakukan nanti malam.
"Tadi pagi, animo masyarakat demikian tinggi ingin mencetakkan e-KTP. Ternyata banyak sekali ditolak tidak bisa, maka tetap kami terima. Yang permohonan hari ini baru bisa dicetak mulai nanti malam, cek ke kelurahan di DKI mulai besok atau lusa silakan dicek," ujar Zudan.
Bagi warga yang baru mendaftar hari ini, Zudan menyebut perlu waktu untuk mengkroscek data-data mereka terlebih dahulu. Jika warga tersebut sudah mempunyai print ready record, pencetakan e-KTP dapat lebih cepat selesai.
"Setiap surat keterangan butuh bukti bahwa yang bersangkutan merekam. Maka, kalau sudah statusnya print ready record besok bisa dicetak. Tapi kalau masih penunggalan perlu waktu dua minggu, satu bulan, atau dua bulan. Karena kami sedang melakukan maintenance servernya," tuturnya.
Proses penerimaan e-KTP yang terlampau lama disebabkan oleh salah satu faktornya adalah pendistribusian dari kecataman tiap daerah ke masing-masing warga tersendat. Zudan menuturkan, bagi warga yang mengalami hal seperti itu bisa langsung datang ke dinas dukcapil untuk dicetakkan kembali.
"Ada saya menemukan ke daerah, dulu sampai 2013 e-KTP kan dicetak massal, dikirim ke kecamatan. Data kami yang bersangkutan (KTP warga) sudah jadi, tapi dikirim ke kecamatan itu belum sampai ke yang bersangkutan. Oleh karena itu, penduduk yang belum menerima (e-KTP saat) rekam massal, segera datang ke Dinas Dukcapil agar dicetakkan ulang, karena itu tinggal cetak sama kita," pungkasnya. (dtc)