Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Blitar. Partai politik di Indonesia diumpamakan seperti bayi baru lahir lalu disuruh berlari. Dan undang-undang yang ada, tidak mendukung tumbuhnya partai politik yang sehat. UU No 2 tahun 2008 atau yang terbaru, UU No 2 tahun 2011 tidak cukup kompatibel untuk mendukung lahirnya partai yang sehat. Padahal itu hulunya demokrasi.
Paparan ini disampaikan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr Bahtiar dalam Koordinasi Parpol dan stateholder 2017. Acara yang mengundang seluruh parpol di Kabupaten Blitar ini, bertempat di Pendopo Ronggohadinegoro, Jalan Semeru Kota Blitar, Senin (23/10).
"Partai politik itu berhak mendapat proteksi dari negara. Tidak serta merta didirikan partai lalu dibiarkan bertarung sendiri. Kan untuk syarat bergerak ini butuh belajar, dikasih asupan gizi biar berkembang sehat. Dalam sistem reformasi kita belajar mengurus partai yang bener. Tapi yang terjadi, seperti bayi, baru belajar jalan langsung disuruh lari. Akhirnya dalam era reformasi partai baru yang diharapkan memperkaya khasanah demokrasi malah perlahan mati," papar Bahtiar.
Kenapa pemikiran seperti ini baru muncul saat suhu politik mulai naik menjelang pilkada 2018 nanti. Dengan kelakar Bahtiar menjawab: "Kan Ditjen politiknya baru saja dilantik," jawab Bahtiar.
Jika mau jujur, lanjut dia, pihaknya tidak adil pada partai politik yang ada. Parpol kita biarkan hidup sendiri di negara ini dan kita biarkan hidup dalam hukum pasar.
"Di negara demokrasi kelas dunia seperti Jerman, parpol tidak dibiarkan hidup dalam hukum pasar. Tetapi ada proteksi negara untuk kelangsungan hidupnya. Jadi dari 30-70% total kebutuhan partai itu, disiapkan negara. Ada yang menerapkan flat ada juga yang berdasarkan kinerjanya," paparnya.
Dalam waktu dekat, kata di, kemendagri telah mempersiapkan formulasi untuk menghadapi pilkada maupun pilpres 2019 nanti. "Yang pertama merevisi UU No 5/2009 terkait mengubah di sini dalam arti menambah jumlah alokasi uang negara untuk partai politik. Dari Rp 105 menjadi Rp 1.000 per suara. Ini juga tidak terlalu signifikan ya, tapi Kemenkeu dan Kemenkumham sudah setuju, tinggal Presiden saja," ungkapnya.
Selain ada kenaikan bantuan anggaran pada parpol, Kemendagri juga mendorong parpol untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara. Seperti diadakan bimbingan teknis pelaporan keuangan dan penyusunan SPJ. (dtc)