Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengemudi taksi online wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum. Hal ini tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat, menjelaskan bahwa pada dasarnya setiap pengemudi angkutan umum harus memiliki SIM A Umum. Pasalnya, mengemudi kendaraan umum dengan kendaraan pribadi memiliki tanggung jawab yang berbeda.
"Kita memang sudah paham sebelumnya kalau pengemudi angkutan umum itu SIM-nya harus SIM A Umum karena mengemudikan kendaraan angkutan umum dengan kendaraan pribadi tanggung jawabnya berbeda," kata Hindro di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Ia menerangkan, pengemudi angkutan umum memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan penumpang. Sehingga pengemudi diharuskan memiliki keterampilan dalam mengemudikan angkutan umum yang bias dibuktikan melalui kepemilikan SIM A Umum.
"Artinya ada perlakuan yang lebih harusnya memiliki keterampilan lebih saat mengemudikan angkutan umum karena bertanggung jawab pada nyawa orang lain," sambung Hindro.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada pengemudi taksi online untuk segera memiliki SIM A Umum. Pasalnya kewajiban ini akan berlaku setelah peresmian revisi aturan taksi online, yaitu pada tanggal 1 November 2017 nanti.
Walaupun begitu, pelaksanaan tersebut tetap diberikan waktu transisi selama tiga bulan. "Pemberlakuannya ada masa transisinya rencana tiga bulan. Lebih cepat lebih bagus untuk ngurus SIM A," pungkasnya . (dtc)