Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus (delisting) saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Penghapusan saham dari papan perdagangan bursa resmi dilakukan hari ini.
"Penghapusan pencatatan Efek Inovisi Infracom dari BEI berlaku efektif sejak tanggal 23 Oktober 2017," kata keterangan tertulis BEI, Senin (23/10).
Dengan dicabutnya status emiten berkode INVS itu sebagai Perusahaan Tercatat, maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban Perusahaan Tercatat.
"Sepanjang Perseroan masih merupakan Perusahaan Publik, maka Perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.
Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa.
Dua pekan lalu, INVS menyampaikan laporan keuangan untuk tahun buku 2015, 2016 hingga kuartal II tahun ini. Merasa memenuhi persyaratan, INVS berharap manajemen BEI membatalkan delisting efeknya. (dtf)