Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemberantasan investasi bodong terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.
Hampir setiap bulannya, Satgas Waspada Investasi tersebut mengumumkan hasil penelusuran dan melakukan tindakan atas entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal alias bodong. Sejak Januari 2017 hingga saat ini setidaknya sudah ada temuan terhadap 62 entitas investasi ilegal. Terakhir ada 14 entitas investasi ilegal yang ditindak.
"Sejak Januari sampai Oktober sudah 62 entitas yang dihentikan kegiatannya. Karena mereka berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing,, Selasa (24/10).
Tongam mengatakan, seluruh entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya itu berdasarkan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi melalui internet dengan menelusuri website dan media sosial, serta berdasarkan pengaduan masyarakat.
"Ciri-cirinya imbal hasil sangat tinggi dan tanpa risiko. Ini cepat atau lambat tidak akan menguntungkan masyarakat, pasti rugi," imbuhnya.
Sayangnya, Tongam mengaku tidak bisa mengungkapkan berapa banyak pengaduan dari masyarakat yang telah masuk, serta berapa banyak entitas yang telah dan akan diperiksa. Namun dia menegaskan, jumlah entitas yang melakukan penawaran investais mencurigakan semakin berkurang.
"Kan masih berkembang, nanti November kami masih akan rapat lagi untuk melihat perkembangan yang ada. Kami masih kumpulkan data. Tapi kami yakin semakin berkurang ini karena kami sudah tindas, dan masyarakat sudah mengetahuinya. Kami harap semakin tidak ada ruang gerak pelaku untuk melancarkan aksinya. Sehingga penawaran itu tidak banyak lagi," tukasnya.
Dia yakin kegiatan investasi bodong akan semakin berkurang, bukan saja karena banyaknya entitas yang telah dihentikan kegiataannya, tapi berkembangnya pengetahuan masyarakat tentang investasi bodong.
Satgas Waspada Investasi sendiri terdiri dari perwakilan 7 kementerian dan lembaga. Mereka terdiri dari OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kejaksaan, dan Kepolisian.(dtf)