Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, atau Satgas Waspada Investasi, dari awal tahun sudah menemukan 62 entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin, alias bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan seluruh entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya itu berdasarkan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi melalui internet, dengan menelusuri website dan media sosial, serta berdasarkan pengaduan masyarakat.
Ada dua garis besar yang menjadi dasar kecurigaan Satgas Waspada Investasi terhadap sebuah entitas pengelola investasi, yakni dilihat berdasarkan legalitas dan logika.
"Kita harus lihat legalitasnya, pada dasarnya perusahaan-perusahaan ini tidak punya legalitas, tidak berbadan usaha. Dari situ saja kita bisa tahu bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan penipuan," tuturnya, Selasa (24/10).
Kedua, produk investasinya tidak masuk logika dengan penawaran tingkat keuntungan yang tinggi. Lalu produk investasinya juga tidak jelas, serta menawarkan produk investasi tanpa risiko.
"Ya kalau kita lihat suku bunga deposito misalnya saat ini 5% per tahun, alangkah tidak masuk akal jika ada yang berikan 10% perbulan, bahkan sampai 20% per bulan. Memang di saham atau reksa dana bisa saja segitu. Tapi yang pasti kita lihat dari dua sisi itu," imbuhnya.
Tongam mengimbau, bagi masyarakat sebelum melakukan investasi terhadap entitas tertentu lebih baik melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitasnya melalui kementerian dan lembagai terkait yang memberikan izin.
"Misalnya jenisnya koperasi menawarkan bunga tinggi bisa cek di Kementerian Koperasi dan UKM, kalau jenisnya perdagangan cek ke Kementerian Perdagangan, dan kalau MLM coba cek izinnya ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," ujarnya.
Satgas Waspada Investasi sendiri terdiri dari perwakilan 7 kementerian dan lembaga. Mereka terdiri dari OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, BKPM, Kejaksaan, dan Kepolisian.
"Kalau legalitasnya enggak bisa dicek juga atau ragu bisa ditanyakan ke call center di 1500655," tutup Tongam.(dtf)