Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Sidang Paripurna DPR sempat diskors untuk lobi-lobi antara pimpinan fraksi, pimpinan DPR juga pemerintah terkait Perppu Ormas. Skorsing pun dicabut dan disepakati DPR akan melakukan voting untuk menentukan apakah Perppu No 2/2017 itu akan disahkan menjadi UU atau tidak.
Sidang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Paripurna kembali dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon setelah diskors kurang lebih selama satu jam.
"Bapak dan ibu kita lanjutkan sidang paripurna, skors rapat saya cabut," ujad Fadli.
Fadli menyampaikan telah dilakukan lobi antar-seluruh fraksi bersama dengan pemerintah. Namun tidak mencapai kata sepakat.
"Tadi kami sudah melakukan lobi seluruh fraksi. Dari hasil lobi ada yang setuju tanpa catatan, setuju dengan catatan dan tidak setuju," kata Fadli.
Musyawarah untuk mufakat tidak tercapai. Sesuai dengan UU MD3, maka akan dilakukan voting.
"Tadi lobi belum mencapai kata sepakat maka dari UU pasal 29 dan 28 ayat 3 maka disepakati, kita ambil keputusan berdasarkan voting atau suara terbanyak. Berdasarkan anggota yang hadir tadi," ucap Fadli.
Diketahui 7 fraksi menyetujui Perppu Ormas disahkan sebagai UU. Empat fraksi yakni PDIP, Golkar, NasDem, dan Hanura menerima mutlak Perppu Ormas disahkan sebagai UU.
Sementara 3 fraksi lainnya yaitu PKB, PPP, dan Partai Demokrat menerima namun dengan catatan revisi UU bila perppu diterima. Kemudian 3 fraksi yang tegas menolak Perppu Ormas adalah PAN, Gerindra, dan PKS. dtc