Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan tetap akan menaati putusan hukum terkait penghentian kebijakan swastanisasi air. Namun, untuk saat ini Pemprov DKI masih menunggu masukan dan kajian dari PAM Jaya.
"Kami masih menunggu apa yang menjadi masukan dan kajian teman-teman di PAM jaya. Pada intinya Pemprov DKI taat hukum. Apapun keputusannya tentunya harus sesuai dengan koridor hukum," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Sandi mengungkapkan, saat ini ia dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah mempelajari putusan MA yang menghentikan kebijakan swastanisasi air tersebut. Ia enggan berkomentar lebih jauh, karena persoalan tersebut melibatkan banyak pihak.
"Saya sama pak gubernur kebetulan juga baru mendengar. Putusannya seperti apa kita masih mengerti dulu struktur dan konstruksi nya seperti apa sebelum berkomentar lebih jauh karena ini menyangkut hubungan dengan pihak lain dan tentunya dengan masyarakat," ujarnya.
Sandi menjelaskan, dengan kebijakan tersebut Pemprov DKI pada prinsipnya ingin menghadirkan akses air bersih kepada warga kelas menengah ke bawah. Menurutnya, selama ini warga kelas menengah ke bawah sulit untuk mendapatkan akses air bersih dengan harga yang terjangkau.
"Dan tentunya apa yang kita inginkan sebenernya untuk menghadirkan akses air bersih untuk masyarakat kelas menengah ke bawah yang termarjinalkan yang selama ini secara disproporsion tidak mendapatkan akses air bersih yang harganya terjangkau," ujar Sandi.
Untuk itu, pasca adanya putusan MA untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air menjadi PR tersendiri bagi Pemprov DKI.
"Teman-teman kita di Jakarta Utara, Jakarta barat mengeluh harga air yang mereka beli itu sangat tinggi dan ini yang menjadi PR kita pasca keputusan MA ini untuk menghadirkan kembali keadilan bagi masyarakat Jakarta," lanjutnya.
Saat ditanya kapan Pemprov DKI akan mengambil sikap terkait putusan tersebut, Sandi kembali menegaskan pihaknya masih menunggu kajian dari PAM Jaya.
"Kita tunggu pak Erlan dan tim dari PAM jaya untuk mempresentasikan penuh terhadap putusan itu dan dampaknya pada penyediaan air bersih bagi warga Jakarta," kata Sandi.
Untuk diketahui, MA melalui putusan Nomor 31 K/Pdt/2017 menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta. Hal tersebut dikarenakan kebijakan swastanisasi melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) dengan membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.
Dalam amar putusan disebutkan, bahwa swastanisasi air tidak meningkatkan pelayanan pengelolaan air minum dan air bersih di DKI Jakarta dari segi kualitas, kuantitas dan kontinuitas. Swastanisasi air juga membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta. (dtc)