Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Brebes - Panwaslu memanggil Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Brebes. Panwaslu meminta penjelasan soal pencatutan nama pegawai negeri sipil (PNS) yang didaftarkan sebagai anggota parpol saat mendaftar Pemilu 2019.
Ketua DPC PBB, Thamrin datang pukul 14.30, Selasa (24/10/2017) dan langsung menuju ruang rapat kantor Panwaslu. Dia ditemui oleh tiga anggota Panwaslu Kabupaten Brebes, masing-masing Wakro, Anisul Fuad,
dan Rudi Raharjo. Beberapa bendel berisi dokumen dibawa oleh Thamrin, antara lain buku daftar anggota PBB yang masuk F2 atau Sipol, dan beberapa surat-surat lainnya.
Ketua Panwas Kabupaten Brebes, Wakro menuturkan, pemanggilan Ketua DPC PBB Brebes, Thamrin terkait soal pencatutan KTP sejumlah PNS di Brebes dalam keanggotaan PBB. Sebelumnya, Panwas juga sudah memanggil dua anggota KPU untuk klarifikasi soal ini. Muamar Riza Pahlevi dan Widyawati dipanggil pada Senin kemarin.
Selain memanggil Thamrin, Panwas juga memanggil PNS yang namanya tercantum dalam F2 atau Sipol.
Dalam klarifikasi ini, Panwas menanyakan kepada Thamrin soal asal usul copy-an KTP yang dipakai untuk melengkapi keanggotaan PBB saat mendaftar. Termasuk ada tidaknya unsur kesengajaan dalam mencatut KTP milik orang yang tidak dikenal.
"Dari keterangan yang bersangkutan (Thamrin) mengatakan tidak ada unsur kesengajaan. Dia ambil KTP copy-an milik orang untuk persyaratan tanpa disortir terlebih dulu," kata Wakro.
Sementara usai klarifikasi, Ketua PBB Brebes, Thamrin menjelaskan sudah memberikan keterangan secara lengkap kepada Panwas, termasuk asal usul copy-an KTP. Dia menegaskan tidak sengaja memasukkan nama nama PNS dalam keanggotaan PBB. "Tidak semua PNS yang dicatut ini saya buatkan KTA partai. Hanya sebagian saja," terang Thamrin. dtc