Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin alias bodong. Kali ini ada 14 entitas yang telah diumumkan dan hentikan kegiatan operasionalnya.
Dari 14 entitas tersebut beberapa di antaranya berkaitan dengan mata uang digital, Bitcoin. Mereka menawarkan investasi dengan imbal hasil yang menggiurkan dengan membeli dan menempatkan produk Bitcoin di tempatnya.
Mendengar hal itu, CEO Bitcoin Indonesia (bitcoin.co.id), Oscar Darmawan mengaku sangat mengapresiasi yang telah dilakukan Satgas Waspada Investasi besutan OJK tersebut. Menurutnya perusahaan investasi bodong memang harus diberantas tanpa memandang mata uang yang digunakan.
"Saya kira yang dilakukan OJK itu tepat sekali karena memang itu perusahaan investasi bodong. Saya sangat menentang perusahaan- perusahaan investasi bodong yang semua investasi bodong baik menggunakan rupiah maupun Bitcoin," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Selasa (23/10/2017).
Oscar memandang perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan mencemarkan nama baik Bitcoin yang tengah naik daun itu. Sebab Bitcoin pada dasarnya adalah mata uang yang bisa dimanfaatkan sebagai alat
pembayaran maupun komoditas. "Bitcoin itu komoditas netral, tergantung mau dipakai buat apa, jadi sudah jelas itu. Seperti investasi bodong pakai rupiah, apakah rupiah itu salah? Investasi bodong pakai dolar AS, apakah dolar itu salah? Karena investasi bodong tanpa memandang mata uang yang dipakai," tukasnya.
Salah satu perusahaan investasi bodong Bitcoin yang diberantas adalah Dunia Coin Digital. Kegiatan usahanya di bidang pelatihan dan edukasi atas produk Bitcoin serta jual beli paket Bitcoin karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.
Lalu ada Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia yang dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi karena melakukan penawaran penggunaan mata uang digital yaitu Crypto Currency dan menggunakan sistem multi level marketing dalam menawarkan mata uang tersebut tanpa dilengkapi izin dari otoritas yang berwenang.
Kemudian ada PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/SPSCoin.co yang berkonsep Sharing Profit System yang bergerak di bidang Bitcoin. Program SPSCoin dijalankan oleh perusahaan PT Purwa Wacana Tertata yang bergerak di bidang cryptocurrency. Profit yang ditawarkan adalah Pasif Income sebesar 1% perhari (tanpa syarat), Refferal Bonus sebesar 10% (tanpa batas), dan Pairing Bonus sebesar 10%. Kegiatan tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.dtc