Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. CV Bintang Borbor mengaku kecewa atas kinerja Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya pengaduannya tentang tender paket proyek di Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut tahun anggaran 2017, sampai saat ini belum ditindaklanjuti Inspektorat.
"Kami sangat kecewa dengan kinerja Inspektorat Sumut, secara khusus kepada Inspektur Sumut Bapak OK Henry yang tidak cakap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata Direktur CV Bintang Borbor, Zainal Simanjuntak ST, Rabu (25/10/2017).
Bintang Borbor pun resmi menyurati Inspektorat Sumut lewat surat Nomor 001/CV.BB-TWR-SU/X/2017 tertanggal 24 Oktober yang ditandatangani Direktur CV Bintang Borbor, Zainal Simanjuntak ST.
Adapun yang diadukan CV Bintang Borbor itu adalah hasil evaluasi atas tender pekerjaan rehabilitasi/perbaikan, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan pengamanan Sungai Tanjung Kiri dengan nilai pagu Rp 1,250 miliar oleh Pokja pada LPSE Sumut.
Oleh Bintang Borbor, penetapan evaluasi oleh Pokja pada LPSE Sumut yang berujung pada kekalahan CV Bintang Borbor, tidak sesuai ketentuannya. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI pun bahkan menganulir dikalahkannya CV Bintang Borbor.
Dalam surat tersebut, antara lain disebutkan bahwa pengaduan atas evaluasi tender telah dilayangkan CV Bintang Borbor sejak 14 Juni 2017. Kemudian LKPP RI dalam surat Nomor Nomor 7769/D.4.3/07/2017 tertanggal 31 Juli 2017 menginstruksikan Inspektorat Sumut menindaklanjuti pengaduan CV Bintang Borbor.
Belum juga ada tindak lanjut, CV Bintang Borbor melayangkan surat konfirmasi tindak lanjut pengaduan kepada Inspektorat Sumut Nomor 001/CV.BB-TWR-SU/VIII/2017 tertanggal tertanggal 23 Agustus 2017.
Kemudian disebutkan juga bahwa pada 14 September 2017, Inspektorat Sumut dan CV Bintang Borbor telah bertemu membicarakan pengaduan tersebut.
"Namun hingga saat ini, tindak lanjut dari pengaduan kami ini belum ada hasil. Padahal sudah lama mereka tangani. Itulah alasannya mengapa kami menyurati Inspektorat," katanya.
CV Bintang Borbor, tambahnya, butuh hasil dan kepastian tindak lanjut pengaduannya tersebut. "Ini adalah masalah serius, kami mempertaruhkan nama baik perusahaan kami dalam kasus ini," tambah Zainal.
OK Henry membenarkan surat CV Bintang Borbor itu. Dia membantah kalau Inspektorat tidak menunjukkan kinerjanya dalam kasus ini.
Lalu mengapa sampai saat ini belum ada tindak lanjut, menurut OK Henry bukan karena ada yang ditutup-tutupi. "Sesuai prosedur audit, kami harus meminta klarifikasi ke LKPP atas surat LKPP tertanggal 31 Juli 2017 itu. Nah klarifikasi itu yang sampai saat ini belum ada," sebut OK Henry.
Inspektorat Sumut, tambah OK Henry, mengakui jika penanganan pengaduam CV Bintang Borbor terkesan lama. Namun dia menegaskan bahwa karena prosedurnyalah makanya terkesan lama, bukan karena Inspektorat tidak serius menanganinya. "Oleh sebab itu kami minta agar para pihak bersabar," tukas OK Henry.