Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Penyerahan lahan seluas 67,68 hektar oleh perkebunan swasta PT Kwala Gunung disoal warga. Pasalnya, dalam penyerahan lahan tersebut tidak dijelaskan secara terperinci kepada siapa dan lahan yang mana akan diserahkan.
"Memang betul pihak perkebunan PT Kwala Gunung mau menyerahkan lahan seluas 67,68 Ha, tapi tidak jelas lahan itu akan diserahkan kepada siapa dan lahan yang mana yang mau diserahkan,"ungkap Ketua Kelompok Tani Mugi Rahayu Sumber Rejo, Jumar kepada medanbisnisdaily.com, di Kecamatam Lima Puluh, Batubara, Rabu (25/10/2017).
Jumar mengatakan, pembahasan penyerahan lahan seluas 67,68 hektar sebelumnya dilakukan di aula kantor Bupati Batubara bersama Plt Bupati Batubara, pihak perkebunan PT Kwala Gunung, Badan pertanahan nasional (BPN) Asahan, anggota DPRD Batubara, Kepala Desa Sumber Rejo, Kabag Hukum Pemerintah Batubara serta beberapa pihak terkait.
Dalam pembahasan tersebut disepakati beberapa poin penting, di antaranya penyerahan lahan seluas 67,68 hektar. Tapi anehnya, dalam penyerahan tersebut tidak dijelaskan secara terperinci lahan akan diberikan kepada siapa dan lahan bagian yang mana dari perkebunan PT Kwala Gunung.
"Kemarin kita rapat di aula kantor Bupati Batubara guna membahas penyerahan lahan tersebut, semua pihak terkait datang, ada beberapa kesepakatan dari hasil rapat tersebut, di antaranya penyerahan lahan oleh pihak PT Kwala Gunung, tapi lahan yang mau diserahkan gak jelas", katanya.
Dikatakannya, untuk memastikan areal lahan yang akan diserahkan PT Kwala Gunung, usai rapat pembahasan, peserta rapat meninjau langsung ke lokasi PT Kwala Gunung. sesampainya di lokasi, pihak PT Kwala Gunung menunjuk satu areal yang akan diserahkan. Ternyata areal yang ditunjuk PT Kwala Gunung merupakan areal persawahan milik warga. Setelah dilihat peta oleh BPN, ternyata lahan tersebut bukan lahan yang dimaksud untuk diserahkan. lahan yang seharusnya diserahkan kondisinya sudah ditanami pohon kelapa sawit.
"Habis rapat di aula, kami langsung ninjau kelapangan untuk lihat lokasinya. ternyata lokasi yang ditunjuk oleh PT Kwala Gunung lahan persawahan milik warga. Kalau lokasi itu kami uda tau. dari dulu kami kecil-kecil lahan itu memang sawah milik warga. berartikan gak jelas lahan yang akan diserahkan," ujar Jumar.
Kepala Desa Sumber Rejo, Kecamatan Lima Puluh, Robinson menuturkan, sebenarnya keinginan warga sudah jelas. Lahan seluas 67,68 hektar tersebut diserahkan kepada masyarakat sehingga lahan tersebut dapat dimanfaatkan.
"Kalau pertemuan semalam tidak ada hasil. Kita juga kecewa. Seharusnya kan ada kesepakatan yang dihasilkan. Padahal Plt Bupati Batubara sudah berpesan agar permasalahan ini dapat diselesaikan,", kata Robinson.
Sementara perkebunan PT Kwala Gunung melalui Widodo mengatakan, secara teknis penyerahan lahan tersebut diserahkan kepada BPN.
"Secara teknis lahan itu kami serahkan kepada BPN, biar BPN nanti yang menyelesaikan itu", ungkap Widodo.
Berdasarkankan surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 65/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 yang diterima medanbisnisdaily.com tentang perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas nama PT Kwala Gunung atas tanah di Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan peta acara hasil pemeriksaan, penelitian dan peninjauan lapangan atas permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna usaha PT Kwala Gunung di Desa Perkebunan Kwala Gunung, Kecamatan Lima Puluh tanggal 18 November 2014 Nomor : 14/BA/PHTBH/HGU/XI/2014 dinyatakan, lahan seluas 26.78 Ha untuk transmisi PLN, 1.31 Ha untuk PT Inalum, 1.31 Ha untuk jalan umum, 3.22 Ha untuk rel KA, 0.87 Ha untuk makam keramat, 0.19 Ha untuk Sekolah Dasar (SD), 0.44 Ha untuk garapan/sawit, 67,68 Ha untuk garapan sawah dan ladang, 29.88 Ha areal kelompok tani Tanjung Bunga dan 12 Ha areal untuk Pemkab Batubara.