Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Perhubungan menetapkan sejumlah poin penting dalam revisi Permen 26 Tahun 2017 tentang taksi online. Salah satunya ialah tentang kewajiban penempelan stiker di setiap kendaraan taksi online.
Namun, masih banyak pengemudi taksi online yang khawatir penempelan stiker tersebut bisa memudahkan sejumlah oknum untuk melakukan sweeping ke pengendara taksi online.
Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, menjelaskan seharusnya pengemudi taksi online sudah tidak perlu takut adanya sweeping bila kendaraan sudah ditempeli stiker. Sebab penempelan stiker menandakan bahwa taksi online sudah sah dan legal.
"Pemasangan stiker ini memang ada yang menyampaikan, tidak ada stiker saja, istilahnya di sweeping, apalagi ada stiker? Pemikirannya dirubah saja. Dengan adanya stiker justru memberikan perlindungan juga kepada pengemudi online. Dengan stiker maka kendaraan tersebut sudah legal," katanya dalam diskusi bertema Mengupas Polemik Peraturan Transportasi Online yang diselenggarakan detikcom di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Cucu menjelaskan, pemasangan stiker ini juga sebagai upaya memudahkan pengawasan taksi online di lapangan.
"Pemasangan stiker ini sebagai pengawasan di lapangan. Karena kita memiliki wilayah operasi, adanya kuota, maka pengawasannya berbentuk stiker. Stiker ini dilekatkan di kaca depan dan belakang dengan ukuran yang mudah dibaca oleh pengawas di lapangan," jelasnya.
Lebih lanjut Cucu mengungkapkan, dalam melakukan sweeping biasanya oknum-oknum juga kerap menduga-duga setiap kendaraan sebagai taksi online. Hal itu, bisa merugikan masyarakat yang salah sasaran karena dianggap sebagai taksi online.
Maka itu diharapkan, pengemudi taksi online tak perlu takut untuk menggunakan stiker ini, karena selain sudah terlindungi hukum, masyarakat juga bisa menjadi lebih nyaman.
"Dengan dipasangi stiker, siapapun yang mengganggu berarti itu adalah tindakan kriminal murni. Tidak ada alasan untuk mengganggu karena izinnya sudah sah," jelasnya. (dtc)