Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Magelang. Kantor Imigrasi Wonosobo melakukan penundaan terhadap sebanyak 247 pengajuan penerbitan paspor atau dokumen perjalanan. Terdapat berbagai alasan, salah satunya pemohon tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung alasan keberangkatan.
"Kalau pemohon tidak bisa menunjukkan syarat yang dibutuhkan maka akan dipertimbangkan untuk penerbitannya (dokumen perjalanan)," jelas Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Suryo Tarto Kisdoyo, usai kegiatan Sosialisasi Penerbitan Paspor 2017, di Magelang, Rabu (25/10/2017).
Dia menyebutkan, dokumen-dokumen yang ditunda itu berasal dari Wonosobo, Kota dan Kabupaten Magelang, Temanggung dan Purworejo. Jumlahnya berimbang antara pemohon laki-laki dan perempuan. Sedangkan alasan pengajuan dokumen perjalanan antara lain untuk berwisata dan melakukan kunjungan keluarga.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS, menekankan pihaknya tidak mempersulit WNI yang akan bekerja atau bepergian ke luar negeri. Namun mereka juga harus menaati persyaratan untuk mendapatkan paspor.
"Justru kami melindungi WNI agar tidak menjadi korban perdagangan manusia di luar negri. Akhir-akhir ini banyak sekali korban tindak pidana perdagangan orang. Saat ditelusuri, ternyata mekanisme pemberangkatan tidak sesuai dengan prosedur," ujar Ramli.
Dia menyontohkan, untuk bekerja di luar negri banyak mekanisme yang harus ditempuh sesuai prosedur yang di tetapkan Kementrian Ketenagakerjaan. Mereka harus mendapat rekomendasi dari BNP2TKI.
Diakui oleh Ramli, banyak WNI yang menyalahgunaan penggunaan paspor, terutama mereka yang menggunakan paspor untuk perjalanan umroh. "Yang kita khawatirkan, setelah umroh, mereka kemudian menghilang," ujarnya. (dtc)