Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - KPK memeriksa Syafruddin Arsyad Temenggung tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kebijakan yang diambil Syafruddin saat menjabat ketua BPPN ke-7.
"Yang didalami dari penyidik di antaranya alur proses sampai dengan SKL diterbitkan untuk salah satu obligor. Kita melihat itu dan membandingkan BPPN dalam kepemimpinan tersangka dan BPPN dalam kepemimpinan sebelumnya. Itu kita uraikan satu per satu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2017).
Syafruddin diperiksa kemarin (24/10) di KPK. Pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah Syafruddin absen dari pemanggilan Jumat (13/10).
Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.
Sementara itu, KPK pernah memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang masih berstatus tersangka sebanyak 2 kali. Namun, keduanya absen. Pasangan ini diketahui masih berada di Singapura.
"Kita juga telah bekerjasama dengan otoritas pihak setempat untuk menyampaikan surat panggilan tersebut," ucap Febri.dtc