Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur jumlah atau kuota kendaraan taksi online dalam setiap wilayah operasionalnya. Hal itu tertera dalam revisi aturan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
Asosiasi Driver Online pun meminta agar pemerintah bisa melibatkan mereka dalam mengatur masalah kuota operasi. Hal itu agar pemerintah bisa mendapatkan jumlah yang tepat terhadap kuota yang diberikan.
"Kita meminta pada saat penentuan kuota, pemerintah tidak sepihak. Artinya juga melibatkan kami, agar betul-betul mendapatkan jumlah yang tepat," kata Ketua Umum ADO, Christian Wagey dalam diskusi bertema Mengupas Polemik Peraturan Transportasi Online yang diselenggarakan detikcom di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Chiristian mengatakan, saat ini jumlah taksi online sudah sangat banyak. Bahkan menurutnya, pemerintah pun sulit untuk mengetahui jumlah pasti dari taksi online yang beroperasi.
Seharusnya, kata dia, pemerintah bisa tegas melakukan penutupan pendaftaran sebagai pengemudi di aplikasi sejak masih berlaku PM 32 tahun 2016. Namun, pemerintah tidak melakukan itu. Akibatnya, jumlah taksi online terus bertambah hingga saat ini.
"Sejak masih PM 32 kami usulkan kalau bisa ditutup dulu pendaftaran di aplikasi, tapi pemerintah tidak melakukan hal itu, bahkan sampai permen 26, perusahaan aplikasi terus merekrut driver baru, hingga sangat banyak.
Dirinya khawatir, bila pemerintah tak tepat dalam menentukan kuota taksi online bisa merugikan para pengemudi.
"Karena begini, jangan sampai banyak rekan-rekan di lapangan yang ambil kredit kendaraan, akhirnya harus hilang kendaraannya karena tidak kebagian dalam kuota ini. Jadi ini, bukan tugas mudah tapi kami yakin bisa diatasi dengan melibatkan semua pihak," tukasnya. (dtc)