Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggugat Perppu No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu tersebut kini telah diterima DPR untuk menjadi undang-undang. HTI kini tak memiliki kedudukan untuk menggugat UU Ormas.
"Dia (HTI) kan sudah bubar, sudah nggak punya legal standing," kata eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
Bagi Jimly, sudah biasa jika ada perppu atau undang-undang ditentang. Terlebih jika berkaitan dengan politik.
"Tapi kan banyak, nggak perlu HTI (yang menggugat). Siapa saja boleh, ormas lain ajukan saja ke MK kan sudah jadi UU. Kita tunggu saja apa putusan MK-nya," ungkap Jimly.
Jimly juga memberi masukan apabila UU tersebut hendak direvisi. Di antaranya tentang prosedur pengadilan dan sanksi pidana.
"Silakan diperbaiki pasal yang dianggap bermasalah, misal prosedur pengadilan, sanksi pidana," kata Jimly. (dtc)