Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Madiun. Sebanyak 14 orang diperiksa polisi terkait dugaan kredit fiktif senilai Rp 1,4 miliar di BNI Madiun. Dua di antaranya merupakan karyawan BNI.
"Pemeriksaan melanjutkan kasus kredit fiktif di BNI. Kami periksa 14 saksi termasuk dua dari pegawai BNI," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ngadiman Rahyudi, Kamis (26/10/2017).
Ngadiman mengatakan, pihaknya telah menghubungi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kebenaran jumlah kerugian.
"BPKP sudah hubungan dengan kita, minggu-minggu ini datang untuk pemeriksaan biar segera tuntas," kata Ngadiman.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Madiun menemukan aliran dana kredit fiktif di Bank BNI cabang Madiun. Total kredit fiktif sebesar Rp 1,4 miliar tersebut merupakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Galang Artha Sejahtera.
Pemilik KSP Galang Artha Sejahtera berinisial HW, warga Desa Tambakmas, Kecamatan Kebonsari, saat ini menjalani pemeriksaan atas dugaan penyelewengan dana tersebut.
Dalam proses pengajuan KUR tahun 2012-2014 diduga telah terjadi rekayasa data nama yang dicantumkan dalam penerimaan dana KUR BNI fiktif sekitar 300 orang.
Modusnya, koperasi merekayasa data anggotanya sebagai pemohon kredit seakan-akan mengajukan KUR. Padahal anggota koperasi banyak yang tidak mengajukan KUR ke BNI. Dana KUR yang seharusnya disalurkan ke para nasabah sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pemilik KSP Galang Artha Sejahtera telah mengajukan dana KUR di BNI cabang Madiun sebesar Rp 2 miliar. Namun hingga Juli 2017 mengalami kemacetan angsuran dan besar tunggakan pinjaman KSP GAS ke BNI Madiun senilai Rp 1.439.895.184. (dtc)