Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka jual-beli jabatan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Diduga praktik suap ini sudah berlangsung lama.
"Menemukan indikasi praktik ini sudah lama di Kabupaten Nganjuk," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Suap tersebut tidak diterima langsung, melainkan melalui perantara orang kepercayaannya. Sasarannya, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Nganjuk.
"Diduga, bupati melalui orang kepercayaannya meminta uang kepada
pegawai, kepada sejumlah SKPD di Kabupaten Nganjuk bila ada rotasi, rekrutmen, pengangkatan, dan alih status kepegawaian," lanjut Basaria.
Sebelumnya KPK juga sudah pernah menemukan praktik serupa dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah, pada 30 Desember 2016. Ada jual-beli dalam pengisian jabatan kepala dinas di Kabupaten Klaten oleh Bupati Klaten yang kini nonaktif, Sri Hartini. Total suap dan gratifikasi yabg diduga diterimanya adalah Rp 12,8 miliar.
"Kami terus mengingatkan kepala daerah untuk tidak memanfaatkan celah dalam promosi dan mutasi pegawai untuk kepentingan pribadi," ujar Basaria mengingatkan.
KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Sebagai tersangka penerima suap yaitu Bupati Nganjuk 2013-2018 Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.Sementara tersangka pemberi suapnya adalah Kabag Umum Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto. (dtc)