Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, yang terjaring operasi tangkap tangan, diduga menerima suap Rp 298 juta. Uang itu untuk kegiatan operasional Taufiq dan sang istri Ita Triwibawati. Namun KPK juga mendalami kaitan lain.
Nama Ita sebenarnya muncul dalam bursa bakal calon Bupati Nganjuk periode berikutnya, menggantikan sang suami. KPK saat ini tengah mendalami kaitan uang suap yang diterima Taufiq dengan pencalonan istrinya. KPK menyebut bukan kali ini saja Taufiq menerima suap untuk jual-beli jabatan.
"Ita Triwibawati, yang merupakan istri bupati, menurut informasi akan nyalon bersama SA (lurah di Kabupaten Nganjuk) sebagai wakilnya. Tetapi apakah uang tersebut akan diberikan untuk itu? Ini rasanya masih dalam pengembangan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Mengenai suap Rp 298 juta yang membuat Taufiq tertangkap, Basaria mengatakan, uang tersebut untuk kegiatan operasional Taufiq dan istri semata. Tidak ada kaitan dengan Ita.
"Kalau dana yang pada saat ini, pada saat dilakukan tertangkap tangandengan jumlah Rp 200 jutaan, rasanya ada yang nggak cukup, pasti bukan. Ini mungkin hanya untuk biaya operasional dari bupati, istri, selama ada di Jakarta," lanjut pimpinan KPK ini.
Basaria mengatakan, dalam kasus penerimaan suap Rp 298 juta ini, Ita tidak terlibat. Namun Basaria mengatakan ada hal lain juga yang diusut KPK. "Apakah istrinya terlibat, itu tadi sudah dibacakan untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim tidak ada keterlibatan istrinya dalam kasus ini. Kalau ada pengembangan, itu lain hal. Tapi untuk hari ini tidak ada keterlibatannya," kata Basaria.
Ita, yang saat ini menjabat Sekda Jombang, akan melanjutkan karier suaminya sebagai Bupati Nganjuk. Dia berencana maju dalam Pilkada 2018. Salah satu rekomendasi parpol yang sedang dia kejar kabarnya dari Golkar.
KPK mengamankan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman setelah diduga menerima suap Rp 298 juta yang dititipkan kepada orang kepercayaannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar danKepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Pemberian uang itu disebut terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017. KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Tersangka penerima suap adalah Bupati Nganjuk 2013-2018 Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi. Sementara tersangka pemberi suapnya adalah Kabag Umum Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto. dtc