Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas perkara kasus yang melibatkan Direktur PT Jatisari, Marsono alias sudah P-21. Tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang hari ini.
"Selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis, 26 Oktober 2017," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2017).
Berkas perkara Marsono sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung per tanggal 24 Oktober 2017. PT Jatisari merupakan salah satu anak perusahaan PT Tiga Pilar yang juga memproduksi beras kemasan berbagai merek.
"Pada tanggal 24 Oktober 2017, jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan P-21 terhadap berkas perkara dengan tersangka atas nama Marsono, selaku direktur PT Jatisari," kata Agung.
Marsono ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan kasus PT Indo Beras Unggul (IBU). PT Jatisari diketahui memproduksi beras bermutu V, yang diberi label 'premium quality'. "PT IBU dan PT Jatisari diduga melakukan perbuatan curang kepada konsumen dengan cara memproduksi beras yang tidak sesuai dengan apa yang dikontrak pemesanan beras, oleh pedagang retail," jelas Agung.
Marsono dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf E, F, dan I, serta Pasal 9 huruf H UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan."Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tutup Agung. dtc