Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait jual-beli jabatan. KPK menyebut Taufiq menetapkan tarif tertentu untuk praktik yang sudah dijalankannya sejak lama ini.
Namun angka tersebut tidak pasti, bergantung pada wilayah jabatan yang disasar. "Kalau tarif untuk kepala sekolah itu, ini tidak selalu seperti ada harga berapa, tidak seperti itu. Mungkin wilayahnya berbeda-beda di kepala sekolah di tempat satu dengan tempat lainnya. Tidak selalusama," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Tidak hanya lokasi yang mempengaruhi, tapi juga tingkatan instansi, seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas. Harga yang ditetapkan berbeda. "Menurut informasi yang diterima, untuk SMP mungkin dia harus bayar, ada yang Rp 25 juta, ada juga yang Rp 10 juta. SMP dan SMA akan lebih tinggi lagi," Basaria menambahkan.
Untuk kepala dinas, menurut Basaria, lebih tinggi lagi patokannya. "Tapi tidak ada suatu harga yang tetap disini. Info itu tidak kita dapatkan. Tapi kisarannya segitu," lanjutnya.
KPK mengamankan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman setelah diduga menerima suap Rp 298 juta yang dititipkan kepada orang kepercayaannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Pemberian uang itu disebut terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017. KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Tersangka penerima suap adalah Bupati Nganjuk 2013-2018 Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi. Adapun tersangka pemberi suapnya adalah Kabag Umum Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto. dtc