Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hingga 25 Oktober 2017, jumlah calon lokasi dan calon petani (CPCL) untuk pengembangan kedelai di Sumatera Utara (Sumut) mencapai 20.376 hektare dari target luas penanaman berkisar 35.000 hektare.
"Kita harapkan sisanya atau 14.624 hektare lagi CPCL yang belum masuk ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) sudah masuk akhir Oktober ini," ujar Kepala Dinas TPH Sumut, M Azhar Harahap kepada wartawan, Jumat (27/10/2017), di Medan.
Dengan begitu kata dia, pengembangan kedelai yang menggunakan dana dari APBN-P tahun 2017 ini dapat ditanam pada bulan November dan Desember mendatang.
Adapun kabupaten yang terluas pengembangan kedelai berdasarkan CPCL yang sudah masuk menurut Azhar, yaitu Kabupaten Simalungun 5.000 hektare, Tapanuli Utara 3.500 hektare, Serdai Bedagai 2.865 hektare, Mandailing Natal 2.500 hektare dan Langkat 1.902 hektare.
Untuk mensukseskan penanaman kedelai di Indonesia, termasuk di Sumut, pemerintah kata dia, memberikan bantuan ke petani dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening kelompok tani sebesar Rp 1.260.900 per hektare.
"Total semua dana yang diberikan untuk pengembangan kedelai di Sumut untuk 35.000 hektare sebesar Rp 44,131 miliar. Dana tersebut untuk pembelian benih dan saprodi (sarana produksi) lainnya, seperti pupuk dan obat-obatan," terang Azhar yang didampingi Kabid Tanaman Pangan Muhammad Juwaini.
Untuk kebutuhan benih, menurut Azhar, berkisar 1.750 ton. Tiap hektare jumlah benih kedelai yang dibutuhkan berkisar 50 kg.
"Karena ketersediaan benih di Sumut terbatas, maka kita akan menggunakan pihak ketiga dalam hal ini PT Pertani untuk menyediakan benih kedelai yang akan dipasok dari luar Sumatra Utara," jelasnya.
Azhar berharap kabupaten/kota dapat segera menyampaikan CPCL dan kelengkapan berkas bagi yang belum menyerahkan ke Dinas TPH Sumut untuk proses transfer uang ke kelompok tani.
Kemudian, melakukan koordinasi dengan pelaksana teknis kegiatan dalam hal ini Bidang Tanaman Pangan Dinas TPH tentang pemenuhan kebutuhan benih dan saprodi dan diharapkan juga pertanaman dapat dilakukan pada bulan November dan Desember 2017.
"Hasil dari panen kedelai petani nantinya diharapkan produksi bisa maksimal dan tentunya harga jualnya dapat menguntungkan petani sebagaimana yang diatur dalam Permendag No 63/M-DAG/PER/09/2016 tentang Harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen bahwa harga acuan pembelian kedelai petani sebesar Rp 8.500 per kg," kata Azhar.