Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Siantar. Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut turun langsung ke Pematangsiantar bertemu Walikota Hefriansyah. Dalam pertemuan di rumah dinas, Kamis (26/10/2017), Ombudsman meminta klarifikasi atas sejumlah laporan dari masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, kepada medanbisnisdaily.com, Hotel Sapadia, Pematangsiantar, mengatakan, beberapa laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya dengan pihak terlapor antara lain laporan dugaan kesalahan prosedural dalam pelantikan pejabat eselon III dan IV.
Kemudian, laporan pengangkatan pejabat yang melanggar undang-undang, laporan atas pengutipan liar dan tidak membayar gaji karyawan yang dilakukan PD PAUS, laporan pengutipan kontribusi terminal Suka Dame tanpa dasar hukum, serta laporan atas tidak diberikannya Surat Hak Milik (SHM) oleh Camat Siantar Martoba.
Abyadi menjelaskan, para pelapor berasal dari masyarakat Siantar, baik perorangan maupun lembaga seperti LSM dan Ormas.
"Sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan klarifikasi," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, klarifikasi dilakukan kepada pihak terlapor pada Kamis (26/10/2017), masing-masing terlapor Walikota Hefriansyah di rumah dinas wakil walikota.
Selajutnya pada hari yang sama klarifikasi dilakukan kepada terlapor Kepala BKD dan Dirut PD PAUS, di ruangan Sekda Kota Siantar.
Menurut Abyadi, saat klarifikasi pihaknya mempertanyakan dasar hukum para terlapor dalam membuat kebijakan, sehingga ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkannya ke Ombudsman.
Ternyata, katanya, ada laporan dari masyarakat itu yang terbukti melanggar UU.
"Misalnya, pengangkatan atas nama Fatimah Siregar menjadi Kadis Parawisata, Pemuda dan Olah Raga di Pemko Siantar memang melanggar UU No 5 Tahun 2014, di mana yang bersangkutan sudah pernah dipenjara, namun tetap diangkat," katanya.
Begitupun, kata Abyadi, ada laporan masyarakat yang memang tidak harus dilanjuti walikota.