Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membuat film dokumenter tentang Yusman Telaumbanua. Film dokumenter tersebut diberi judul 'Novum'.
Yusman Telaumbanua adalah anak di bawah umur yang pernah divonis pidana hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli atas kasus pembunuhan berencana. Yusman mengaku bersemangat melihat film tersebut.
"Sedih lihat filmnya, keluar dari penjara pas ketemu orang tua ada semangatnya. Setelah ada film makin semangat," ujar Yusman di KINEFORUM, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Minggu (29/10/2017).
Novum, Film Remaja di Bawah Umur yang Divonis Mati Diputar PerdanaFoto: Yusman Telaumbanua, remaja di bawah umur yang divonis hukuman mati (Seysha Desnikia/detikcom)
Dalam film dokumenter tersebut, Yusman mengungkapkan pengalamannya sejak divonis hukuman mati sampai pengalamannya selama di lapas.
Saat di lapas Nusa Kambangan, Yusman sempat bertemu dengan narapidana kasus pembunuhan John Kei di gereja. Yusman mengatakan, John Kei terkejut saat mengetahui dirinya adalah terpidana mati.
"Dia (John Kei) bilang, 'aku kasus pembunuhan orang juga. Tapi aku cuma dihukum 12 tahun, kamu anak kecil kok hukuman mati?'," ujar Yusman menirukan omongan John Kei.
Saat menjadi penghuni di Lapas Klas 1 Tanggerang, ia juga bertemu dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Yusman bercerita, ia sering diajari dan diberi semangat oleh Antasari Azhar.
"Jadi kalau PK itu harapannya bebas, jadi kalau PK kamu diterima kamu bebas, tapi kalau kamu nggak diterima nanti kamu diskusi, dia bilang gitu. Jadi kamu nggak usah khawatir," cerita Yusman di film saat ia diberi saran oleh Antasari Azhar.
Menurut Wakil Koordinator Advokasi KontraS, Putri Kanesia, film ini menjadi bahan edukasi kepada masyarakat. Dia berharap tak ada yang ikut mengalami hal seperti Yusman lain di waktu depan.
"Sehigga penting juga film ini menjadi ajang untuk pembelajaran bahwa jangan sampai ada Yusman-Yusman lainnya lagi yang sebenarnya tidak terkait dengan kasus tapi divonis mati," ujar Putri.
Yusman Telaumbanua divonis pidana hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br Haloho pada Senin (17/2/2014).
Kasus pembunuhan terjadi pada 24 April 2012 di Nias, Sumut. Sementara vonis hakim dijatuhkan pada 21 Mei 2013. Pada Februari 2015, Yusman mengaku berusia 16 tahun saat melakukan pembunuhan.
Sedangkan pada 17 Agustus 2017 kemarin Yusman mendapatkan remisi bebas setelah pembatalan hukum mati oleh MA menjadi 5 tahun penjara. (dtc)