Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Personel Subdit III/Jahtanras Diterskrimum Polda Sumut kembali berhasil menangkap para pelaku kejahatan yang beraksi di jalanan. Kali ini dua pelaku perampokan pegawai toko roti Aroma di kawasan Marindal yang sempat viral di medsos akhirnya ditembak polisi.
Kedua tersangka Niko Pradana Yusuf Lubis als Dana (19) warga Desa Patumbak Dua, Lantasan Lama, Pasar 4, Kecamatan Patumbak dan rekannya M Yusuf Nasution als (19) warga Dusun III, Lantasan Lama, Pasar 4, Patumbak.
Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu menyebutkan, kedua tersangka ditangkap, Senin (30/10/2017), sekitar pukul 03.30 WIB di seputaran tempat tinggalnya di kawasan Pasar 4, Patumbak.
Faisal mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Laporan polisi No. Pol : Lp /. / X / 2017 / SU / Restabes / Sek Patumbak tanggal 19 Oktober 2017 berkaitan aksi perampokan yang terjadi, Rabu (18/10/2017) malam di Pasar 4 Karya, Jalan Pantai Rambung Marendal, Kecamatan Patumbak terhadap seorang pengendara sepedamotor yang merupakan pegawai toko roti Aroma.
Peristiwa yang sempat diunggah di media sosial pasca kejadian bahkan sempat viral dan langsung direspon pihak kepolisian melalui penyelidikan. Miinggu (29/10/2017). Upaya penyelidikan petugas berhasil mengumpulkan informasi mengenai mobilitas dan keberadaan para tersangka hingga akhirnyan dilakukan penangkapan.
"Dari video yang diunggah di medsos itu kita langsung tindaklanjut melalui penyelidikan. Kita dapat informasi keberadaan para pelakunya. Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap keduanya, Senin (30/10/2017) dinihari jam setengah empat," sebut Faisal.
Ditambahkannya, kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas berupa tembakan di kaki karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap. Para tersangka yang kini dirawat di RS Bhayangkara itu terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.