Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bareskrim mendukung peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait registrasi ulang pelanggan seluler prabayar. Registrasi ulang SIM card itu sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran hoax.
"Ya itu salah satu pencegahan (hoax). Bagus juga. Mengedukasi publik dalam berbuat harus bertanggung jawab. Jangan menyembunyikan identitas lah," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Fadil di kantor Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Menurut Fadil, pemberlakuan registrasi ulang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) itu demi kepentingan masyarakat. Identitas ini akan sangat membantu pihak kepolisian apabila terjadi kasus seperti penipuan atau penghinaan yang dilakukan melalui nomor telepon seluler.
"Itu hal yang baik. Yang dilindungi juga publik. Kalau ada penipuan, hate speech, penghinaan, dan lainnya kan lebih mudah ditelusuri," sambung Fadil.
Sebelumnya diinformasikan bahwa proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini mulai berlaku 31 Oktober 2017 dan pendaftaran paling lambat 28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses.
Registrasi ini dikatakan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity. (dtc)