Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Purbalingga - Polres Purbalingga masih mendalami kasus penipuan oleh Titin Hendiko (42). Polisi mengimbau bagi warga yang menjadi korban keponakan palsu Kapolri ini segera melapor.
"Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan, dijanjikan bisa laporan, di mana korban melakukan transaksi dengan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Sapto Nugroho kepada wartawan di kantornya, Senin (30/10/2017).
Hingga saat ini diketahui ada 8 korban yang semuanya berasal dari Purbalingga. Sapto belum bisa menyimpulkan secara pasti alasan Titin alias Triyas Tyndra binti Sarifudin ini menyasar warga Purbalingga sebagai korban penipuan.
"Tidak tahu kenapa menyasar Purbalingga. Mungkin angka masyarakatnya masih mudah terperdaya," tutupnya.
Sebelumnya Titinditangkap polisi setelah menipu delapan orang senilai Rp 1,7 miliar dengan modus penerimaan calon polisi. Jejak-jejak penipuan Tintin akhirnya terungkap polisi.
Dari tangan Titin, polisi menyita uang Rp 29 juta sisa uang dari korban. Titin menggunakan uang dari korban untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan pribadinya. dtc