Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah mengantongi bukti kuat untuk tidak memproses perpanjangan TDUP Hotel Alexis dan Griya Spa Alexis. Namun, bukti-bukti tersebut tidak bisa diperlihatkan kepada publik.
"Ini agak berbeda dengan bangunan yang melanggar. Kalau bangunan yang melanggar bisa difoto ditunjukin. Masa ini mau difoto, fotonya ditunjukkan. Gimana coba," kata Anies usai apel Konsolidasi Operasi Kepolisian Kewilayahan "Mantap Praja Jaya - 2017", di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (31/10).
Ia kembali menegaskan bahwa Pemprov DKI memiliki bukti-bukti. Bukti tersebut yang kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk tidak memproses perpanjangan izin usaha Alexis.
"Karena itu kita sampaikan semua ada bukti-buktinya semua. Ada datanya dan itu menjadi bahan pertimbangan kita," ujarnya.
Penolakan terhadap permohonan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.(dtc)